iPhone 16 Hilang dari Marketplace, Ponsel “Ilegal” Lain Masih Dijual

iPhone 16 Hilang dari Marketplace, Ponsel “Ilegal” Lain Masih Dijual
iPhone 16 Hilang dari Marketplace, Ponsel “Ilegal” Lain Masih Dijual. (screenshot Tokopedia)
0 Komentar

RealitaKita – Penjualan iPhone 16 series di sejumlah marketplace mendadak hilang setelah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia saat ini berstatus ilegal.

Berdasarkan pengamatan RealitaKita di Tokopedia, pencarian dengan kata kunci seperti “iPhone 16”, “iPhone 16 Pro”, dan “iPhone 16 Pro Max” tidak lagi menampilkan hasil yang relevan.

“Oops, barang ini nggak bisa dibeli. Coba periksa lagi kata kuncinya, atau cek rekomendasi lainnya,” tulis Tokopedia dalam keterangan yang muncul di situs mereka.

Baca Juga:Apple Rilis iOS 18.2 Beta, Lebih Banyak Fitur AI dan Integrasi ChatGPTVideo Instagram Terlihat Buram, Mungkin Karena Kurang Populer

Pencarian di sejumlah toko ternama yang biasanya menjual seri iPhone pun tidak membuahkan hasil, dengan tidak ditemukannya varian iPhone 16 di etalase penjualan.

Hal serupa juga terjadi di Shopee, di mana hasil pencarian dengan kata kunci yang sama pun tidak menampilkan iPhone 16.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa seluruh iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerbitkan izin edar untuk iPhone 16 series, mengingat Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN.

“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.

Pernyataan ini kemudian diklarifikasi oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Ia menjelaskan bahwa iPhone 16 masih boleh dibawa masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan dengan membayar pajak Bea Cukai.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Meski demikian, agar dianggap legal, masyarakat harus mematuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” jelas Febri.

Baca Juga:Produksi iPhone 16 Turun Hingga 10 Juta Unit Karena Penjualan yang Kurang MemuaskanLayar iPhone 16 Kalah Saing dari Galaxy A35 yang Lebih Murah

Dengan demikian, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan telah membayar pajak IMEI akan berstatus legal, namun status ini dapat berubah menjadi ilegal jika ponsel tersebut dijual kembali sebelum sertifikat TKDN dari Kemenperin dan Postel dari Kominfo diterbitkan.

Ponsel “Ilegal” Lain Masih Dijual

Menariknya, tindakan ini tampaknya hanya berlaku untuk produk Apple. Sebab, di marketplace terlihat sejumlah ponsel lain yang semestinya juga berstatus ilegal apabila dijual di Indonesia.

0 Komentar