REALITAKITA – Idul Adha identik dengan momen penuh makna dan berkah bagi umat Islam. Salah satu tradisi yang tak lepas dari momen ini adalah ibadah kurban.
Di mana, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin dan kerabat.
Namun, di balik tradisi mulia ini, muncul pertanyaan seputar hukum berkurban.
Baca Juga:Works! Begini 3 Cara Mudah Menyatukan Akun IG dan TikTokPALING MUDAH! Begini 4 Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Kehilangan Kontak dan Chat!
Apakah ibadah kurban wajib dilakukan oleh setiap Muslim? Atau, hanya sunnah muakkadah yang dianjurkan?
Mari kita telusuri lebih dalam tentang hukum berkurban dalam Islam.
Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah Muakkadah?
Menurut pendapat mayoritas ulama, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan untuk dilakukan bagi Muslim yang mampu.
Namun, terdapat beberapa pendapat berbeda dari para ulama mazhab:
- Imam Hanafi: Wajib bagi Muslim yang mampu.
- Imam Maliki: Sunnah muakkadah, makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu.
- Imam Syafi’i: Setidaknya sekali seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga.
- Imam Hambali: Wajib, bahkan jika dibeli dengan berhutang.
Penting untuk diingat bahwa hukum ini berlaku bagi Muslim yang mampu.
Kemampuan di sini diartikan sebagai memiliki harta yang mencukupi untuk membeli hewan kurban dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
Syarat Sah Berkurban
Bagi Muslim yang ingin melaksanakan ibadah kurban, terdapat beberapa syarat sah yang harus dipenuhi:
- Islam: Beragama Islam
- Berakal Sehat: Mampu membedakan mana yang benar dan salah
- Baligh: Telah mencapai usia dewasa
- Merdeka: Bukan budak
- Mampu: Memiliki harta yang mencukupi untuk membeli hewan kurban
- Hewan Kurban yang Sah: Memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti jenis kelamin, usia, dan kesehatan hewan
Pertanyaan Seputar Hukum Berkurban
Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait hukum berkurban:
- Hukum kurban bagi anak kecil: Anak kecil yang belum baligh tidak wajib berkurban. Namun, orang tua dianjurkan untuk membelikan hewan kurban atas nama anak mereka.
- Hukum kurban bagi wanita hamil: Wanita hamil boleh berkurban asalkan mampu membeli hewan kurban dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Hukum kurban bagi orang tua: Orang tua yang masih mampu dianjurkan untuk berkurban.
- Hukum kurban bagi orang miskin: Orang miskin tidak wajib berkurban.
- Hukum kurban bagi orang yang berhutang: Hukum kurban bagi orang yang berhutang tergantung pada kemampuannya dalam melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan hidup.
- Hukum kurban bagi orang yang nazar: Orang yang bernazar untuk berkurban wajib menunaikan nazarnya.
- Hukum kurban bagi orang sakit: Orang sakit yang masih mampu dianjurkan untuk berkurban.
- Hukum kurban bagi orang yang meninggal: Orang yang meninggal tidak wajib berkurban. Namun, keluarga yang ditinggalkan boleh berkurban atas nama orang yang meninggal.
- Hukum kurban bagi orang kafir: Orang kafir tidak boleh berkurban.