Fixed Broadband, Pakar Sarankan Pemerintah Fokus Pemerataan Sebelum Atur Internet 100 Mbps

Pakar Sarankan Pemerintah Untuk Fokus Pada Pemerataan Internet daripada Buat Aturan Baru Fixed Broadband 100 Mbps. Ilustrasi
Pakar Sarankan Pemerintah Untuk Fokus Pada Pemerataan Internet daripada Buat Aturan Baru Fixed Broadband 100 Mbps. Ilustrasi
0 Komentar

Realita Kita – Pakar telekomunikasi berpendapat bahwa rencana untuk mengatur paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps oleh pemerintah saat ini tidaklah tepat. Menurut mereka, yang lebih krusial adalah pemerataan akses internet.

Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, menyatakan bahwa secara teknologi, mewujudkan kecepatan internet fixed broadband 100 Mbps saat ini memungkinkan.

Namun, jika diatur dan penjualan paket internetnya dibatasi, hal itu dapat mengakibatkan kenaikan tarif internet fixed broadband, yang pada gilirannya dapat menimbulkan masalah ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga:Cara Mencairkan Uang di DANA dengan Mudah Tanpa Ribet 20246 Cara Screenshot di PC Dell, Langkah Mudah dan Praktis

“Teknologinya sudah memungkinkan, tapi masalahnya adalah apakah masyarakat dapat bersaing? Saya sendiri di rumah membayar Rp 600 ribu per bulan untuk mendapatkan 100 Mbps. Apakah masyarakat Indonesia mampu membayar sejumlah tersebut?” ungkap Ridwan dalam acara Indotelko di Jakarta pada Selasa (30/1/2024).

Ridwan menyoroti perlunya fokus pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada pemerataan akses internet sebagai prioritas utama. Menurutnya, belum saatnya untuk menerapkan kebijakan 100 Mbps karena perlu penanganan masalah pemerataan akses internet yang masih menjadi pekerjaan rumah.

“Saya pikir ini belum saatnya. Jadi, yang paling penting adalah pemerataan karena statistik trafik di Indonesia dihitung secara rata-rata. Sebagai negara kepulauan, ada perbedaan kondisi di Jakarta dan desa, yang menjadi tantangan,” jelas Ridwan.

Ridwan menegaskan bahwa dengan pemerataan akses internet yang merata di seluruh Indonesia, masyarakat di daerah dapat merasakan layanan internet setara dengan yang tersedia di perkotaan. Dia berpendapat bahwa kecepatan 30 Mbps sudah cukup memadai jika akses internet telah tersebar merata.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengemukakan wacana kebijakan ini dengan harapan agar kecepatan internet Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara tetangga.

Meskipun demikian, laporan Speedtest Global Index oleh Ookla pada Desember 2023 menunjukkan bahwa peringkat Indonesia dalam kategori internet mobile dan fixed broadband masih tergolong rendah, baik di tingkat dunia maupun di Asia Tenggara.

Meskipun Indonesia mengalami kenaikan peringkat dalam kecepatan internet mobile, untuk fixed broadband, Indonesia berada di peringkat ke-126 dari 178 negara di dunia pada Desember 2023, mengungguli Myanmar dan Timor Leste namun kalah dari negara-negara lainnya.

0 Komentar