AS mempersiapkan peraturan baru untuk TikTok, yang meminta perpisahan dengan Bytedance atau menghadapi kemungk

AS mempersiapkan peraturan baru untuk TikTok
AS mempersiapkan peraturan baru untuk TikTok/foto Screenshot via Freepik/@Vectonauta
0 Komentar

REALITAKITA –  Sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat (AS) telah memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru pada Selasa (5/3/2024) waktu setempat. RUU tersebut, yang dinamakan “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act”, mewajibkan TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya, Bytedance, agar tetap dapat beroperasi di AS.

Jika RUU yang bertujuan untuk melindungi warga AS dari aplikasi asing tersebut disahkan menjadi UU, Bytedance akan memiliki waktu 165 hari, atau sekitar lima bulan, untuk melakukan divestasi pada TikTok.

 Selain itu, toko aplikasi seperti Apple App Store hingga Google Play Store diwajibkan untuk berhenti mendistribusikan aplikasi TikTok di AS.

Baca Juga:Akun pribadi di Telegram kini dapat diubah menjadi akun bisnis, lengkap dengan chatbot AIPersiapkan Diri, Google Akan Menghapus Konten Spam SEO dan AI

Mike Gallagher, seorang anggota Kongres AS, menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk melindungi warga AS dari ancaman keamanan nasional yang muncul dari TikTok. Hal ini disebabkan karena TikTok merupakan anak perusahaan dari Bytedance, yang dianggap memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis China oleh sejumlah anggota Kongres AS yang mendukung RUU tersebut.

Kongres AS khawatir bahwa China dapat memanfaatkan data warga AS yang terdapat di TikTok untuk kegiatan mata-mata. Gallagher menyatakan bahwa TikTok harus memutuskan hubungan dengan Partai Komunis China atau risiko kehilangan akses ke pengguna AS. Jika tidak, TikTok akan diblokir di AS.

TikTok sepertinya telah mengetahui tentang RUU ini dan menganggapnya sebagai upaya langsung untuk memblokir TikTok di AS, yang dianggap melanggar hak-hak warga AS.

 Mereka menyatakan bahwa RUU tersebut akan melanggar hak sekitar 170 juta warga AS yang dilindungi oleh Amendment Pertama dan akan mengancam sekitar 5 juta pelaku usaha kecil dan menimbulkan hambatan bagi mereka untuk menawarkan lapangan pekerjaan. Rencananya, Kongres AS akan melakukan voting untuk mengesahkan RUU ini pada Kamis (7/3/2024) waktu setempat.

Hal ini merupakan upaya terbaru AS untuk memblokir TikTok dari negara mereka guna melindungi warga AS dari risiko keamanan nasional yang mungkin ditimbulkan oleh TikTok.

Sebelumnya, pemerintahan Donald Trump telah berupaya untuk memblokir TikTok di AS sejak pertengahan 2020 dengan meminta Bytedance untuk melakukan divestasi pada TikTok dalam waktu 90 hari. 

0 Komentar