Rapat DPRD Kabupaten Subang: Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat DPRD Kabupaten Subang
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang
0 Komentar

Kang Akur menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Momen penetapan persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD, memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Turut hadir dalam agenda tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, perwakilan Forkopimda Kabupaten Subang, para Asisten Daerah lingkup Setda Kabupaten Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

0 Komentar