REALITA KITA – Tekanan warga terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Kampung Cijeunjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kian memuncak.
Polemik yang berlarut-larut kini mendorong pemerintah daerah bersiap mengambil langkah tegas, termasuk opsi penghentian operasional secara total.
Penolakan terutama datang dari warga RW 26 yang merasa keberadaan tower milik PT Protelindo di wilayah RW 24 menyimpan potensi risiko serius. Kekhawatiran utama mereka bertumpu pada aspek keselamatan dan kelayakan bangunan yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Tower di Kampung Cijeunjing Membahayakan Warga Sekitar
Baca Juga:Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026: Simak Tarif Kelas 1, 2, dan 3Musim Haji 2026 Dimulai, Jemaah RI Kloter Pertama Tiba di Madinah 22 April
Warga menilai, tanpa kepastian standar teknis yang terpenuhi, keberadaan tower di Kampung Cijeunjing tersebut dapat membahayakan lingkungan sekitar, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem atau gangguan struktural.
Merespons situasi yang semakin memanas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat bergerak cepat dengan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk PLN dan perangkat wilayah setempat.
Langkah ini menandakan bahwa pemerintah tidak lagi sekadar memantau, tetapi mulai masuk pada tahap penindakan.
