REALITA KITA– Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak pada aksi tawuran janjian via Medsos yang terjadi di Kawasan Perhutani Sukamaju, Kampung Cigangsa, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengatakan, aksi tawuran tersebut mengakibatkan korban yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RL (15) mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, lengan kanan dan kiri serta pada bagian paha kiri.
“Korban merupakan siswa MTs di Purwakarta dan tercatat sebagai warga Kampung Coblong, Desa Palinggihan, Kecamatan Plered,” kata Sosialisman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/4/2026).
Baca Juga:Optimalkan Sumber Daya Air, PJT II Dorong Pengembangan PLTS dan EBTAndhika Surya Gumilar Dukung Rencana Pembangunan Tahun 2027, Fokus Pendidikan hingga Infrastruktur Desa
Adapun tersangka, sambungnya, juga ABH berinisial NF (15) yang merupakan siswa SMK dan tercatat sebagai warga Kampung Pangukupan, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
“Seorang tersangka lainnya atas nama ANS (18), siswa SMK yang tercatat sebagai warga Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Tawuran Janjian Via Medsos di Purwakarta
Ia pun menjelaskan modus operandi aksi kekerasan tersebut diawali dengan kesepakatan antara dua komunitas atau tawuran janjian via Medsos dulu untuk saling bertemu dan melakukan tawuran.
Kedua komunitas tersebut beranggotakan gabungan pelajar dari beberapa sekolah negeri dan swasta, baik itu tingkat SMP, MTs, SMA, SMK.
“Motif melakukan tawuran sebagai pembuktian jati diri dan mendapat pengakuan di dalam kelompok atau komunitasnya, serta untuk dijadikan konten di akun sosial medianya. Pasalnya, mereka merekam setiap aksi tawuran yang dilakukan,” ucapnya.
Untuk kronologinya, lanjut dia, baik kedua pelaku maupun korban sama-sama memiliki komunitas sosial media.
Di mana, isi konten dari sosmed tersebut merisi tentang video tawuran yang sudah dilaksanakan oleh komunitasnya masing-masing,” kata Sosialisman.
Baca Juga:HUT ke-78 Subang, Ketua Fraksi PDIP Tegaskan Subang Milik BersamaDPRD Subang Dorong Perusahaan Baru Prioritaskan Tenaga Kerja LokalÂ
Diketahui, korban bersama komunitasnya melakukan pencarian lawan tawuran melalui akun Instagram pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, yang dijawab oleh akun Instagram komunitas pelaku sehingga ditentukan waktu dan lokasi tawuran.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB komunitas pelaku yang berjumlah delapan orang telah hadir lebih dulu di TKP. Tak berselang lama, datang rombongan komunitas korban yang juga berjumlah delapan orang.
