Sejurus kemudian, tawuran janjian via Medsos dulu akhirnya terjadi, di mana, masing-masing komunitas menggunakan senjata tajam jenis parang, samurai, dan celurit. Hingga salah seorang anggota mengalami luka dan tawuran pun berhenti.
Ketika ada korban jatuh, kedua komunitas berhenti dan membubarkan diri. Selanjutnya, korban luka segera dilarikan RS Rama Hadi Purwakarta untuk dilakukan pertolongan.
“Kedua pelaku pembacokan disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23
Baca Juga:Optimalkan Sumber Daya Air, PJT II Dorong Pengembangan PLTS dan EBTAndhika Surya Gumilar Dukung Rencana Pembangunan Tahun 2027, Fokus Pendidikan hingga Infrastruktur Desa
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan dan paling lama lima tahun penjara,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang warna ungu dengan panjang 80 cm. Kemudian senjata tajam jenis samurai bergagang warna coklat dengan panjang 80 cm.
Turut diamankan pula sebuah senjata tajam jenis gobang warna silver dengan panjang satu meter serta satu unit Honda Genio Nopol T 5821 JM, warna biru atas nama Komarudin Al Afghan dan satu unit Honda Beat Nopol T 2784 RA, warna Merah Putih, atas nama Sumaedi.
