Ngaku Resmob Polda Jabar, Tiga Pemuda Sekap Warga Jalancagak Subang

Tiga Pemuda Sekap Warga Jalancagak Subang
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026). Ia didampingi unsur pimpinan Polres, mulai dari Kapolsek Jalancagak hingga jajaran Satreskrim.
0 Komentar

REALITA KITA – Aksi pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat akhirnya terbongkar. Tiga pelaku berhasil diringkus jajaran Polres Subang setelah sebelumnya menebar teror dan menuduh korban terlibat kasus narkoba demi meraup uang tebusan jutaan rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026). Ia didampingi unsur pimpinan Polres, mulai dari Kapolsek Jalancagak hingga jajaran Satreskrim.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pemerasan terjadi di BRI Link Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater. Para pelaku menghentikan korban, memaksa masuk ke mobil, lalu mengancam menggunakan softgun menyerupai pistol FN.

Baca Juga:Progres Pabrik BYD di Subang, Kapan Produksi Massal Dimulai?Jadwal Pertandingan Persib Bandung vs Ratchaburi FC: Ujian Maung Bandung di 16 Besar ACL 2

Telepon genggam korban dirampas, sementara keluarga dihubungi untuk dimintai uang tebusan.

“Korban dituduh terlibat narkoba agar takut dan menuruti permintaan pelaku,” ujar Kapolres.

Dalam kejadian itu, keluarga korban mentransfer Rp4 juta. Korban lain bahkan dipaksa menyerahkan Rp2 juta. Tak terima, korban melapor ke Polsek Jalancagak.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku yang akhirnya diamankan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, kawasan Sariater.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D.H.S. sebagai pelaku utama penodongan sekaligus penerima uang, M.I. sebagai pengemudi yang ikut mengintimidasi, serta W.D.A. yang membawa sepeda motor korban.

Dari pemeriksaan sementara, ketiganya diduga telah beraksi di sedikitnya tiga lokasi berbeda di Kabupaten Subang dengan nilai pemerasan berkisar Rp4–5 juta tiap kejadian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Honda Brio hitam, softgun menyerupai pistol FN, dua handphone, bukti transfer, barang milik korban, serta atribut bertuliskan polisi dan Resmob Polda Jabar yang digunakan untuk menyamar.

Baca Juga:Kebijakan Prabowo Jadi Angin Segar Industri Genteng LokalPolres Subang Ungkap Kasus Love Scamming, Korban Rugi Hingga Rp250 Juta

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat juga kami imbau waspada terhadap pihak yang mengaku aparat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

0 Komentar