REALITA KITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, pada Jumat, (6/2/2026). Keputusan administratif tersebut menandai bergesernya fokus penanganan dari operasi darurat menuju fase transisi pemulihan, di tengah pekerjaan rekonstruksi yang belum sepenuhnya rampung.
Pencabutan status mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail yang telah menetapkan batas masa tanggap darurat sejak awal kejadian.
Pemerintah daerah menyatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan evaluasi lapangan serta laporan lintas instansi. “Keputusan pencabutan ini sesuai dengan keputusan Bupati yang dikeluarkan pada awal kejadian. Masa tenggang tanggap darurat berakhir hari ini, dan selanjutnya kami masuk masa transisi menuju pemulihan,” ujar Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail kepada wartawan di Kantor Desa Pasirlangu.
Baca Juga:Warga Subang Kaget BPJS Nonaktif Saat Berobat: Saya Pekerja Serabutan, Mana Bisa Disebut SejahteraGempa Subang: BMKG Mencatat Kekuatan Guncangan Magnitudo 2,8, Terasa Sampai Ciater
Memasuki tahap berikutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan, prioritas pemerintah daerah bukan sekadar membangun kembali infrastruktur, tetapi juga memastikan keberlanjutan kehidupan warga terdampak. Agenda pemulihan meliputi relokasi penduduk, penyediaan hunian, hingga pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. “Langkah pertama kami adalah menginventarisasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh. Tidak hanya infrastruktur, tetapi juga pemulihan ekonomi masyarakat,” kata Ade.
Pendataan kerusakan kini tengah dilakukan terhadap jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan yang terdampak. Hasil inventarisasi tersebut menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan, termasuk opsi relokasi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Berdasarkan catatan sementara, ia menyebutkan, kebutuhan hunian mencapai sekitar 53 unit rumah. Salah satu skenario yang dikaji adalah pemanfaatan tanah kas desa (tanah carik), meski pemerintah menekankan proses tersebut harus melalui kesepakatan masyarakat setempat. “Relokasi ke tanah carik menjadi salah satu alternatif, tetapi harus didahului musyawarah desa yang melibatkan kepala desa, BPBD, dan tokoh masyarakat,” terangnya.
Mekanisme teknis relokasi, termasuk kemungkinan tukar-menukar lahan, akan ditentukan melalui keputusan bersama dalam forum desa. Pemerintah daerah menilai pendekatan partisipatif diperlukan agar solusi tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, kondisi pengungsian dinyatakan telah berangsur normal. Pos pengungsian ditutup setelah warga kembali ke rumah masing-masing, dengan tersisa satu orang korban yang masih menjalani perawatan medis.
