Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Umumkan Presiden Prabowo Cabut Izin PT Agincourt Resources

Prabowo Cabut Izin PT Agincourt Resources
presiden prabowo subianto mencabut izin perusahaan yang melanggar
0 Komentar

REALITAKITA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan bahwa presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha perusahaan – perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin sebanyak 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman serta enam perusahaan di bidang tambang perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 ha. Serta 6 perusahaan di bidang tambang perkebunan dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1).

Baca Juga:21 Januari Hari Apa? Simak Penjelasannya Di SiniUpdate Terbaru Harga Pertalite hingga Pertamax, Rabu 21 Januari 2026

Dalam daftar yang ditampilkan, ada satu perusahaan tambang emas anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) yakni PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas martabe.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan audit yang dilakukan satgas PKH setelah bencana yang terjadi di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Senin kamarin dari London inggris melalui zoom meeting Bapak Presiden pimpin rapat terbatas. Dalam ratas satgas melaporkan hasil investigasi ke perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut presiden ambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

0 Komentar