Tokopedia Ungkap Penyebab Hilangnya iPhone 16 dari Platformnya

Tokopedia Ungkap Penyebab Hilangnya iPhone 16 dari Platformnya
Tokopedia Ungkap Penyebab Hilangnya iPhone 16 dari Platformnya. (screenshot Apple)
0 Komentar

RealitaKita – Tokopedia akhirnya mengungkap alasan di balik hilangnya iPhone 16 dari platformnya. Keputusan ini tidak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Sehubungan dengan pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, iPhone 16 (semua varian) saat ini dilarang untuk dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di Shop Tokopedia,” ungkap pihak Shop Tokopedia dalam pernyataan resminya.

Mulai 30 Oktober 2024, Tokopedia menyatakan bahwa semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah telah dihapus dari platformnya. Jika penjual masih mencoba menawarkan produk tersebut, akan diberikan sanksi.

Baca Juga:Penjualan iPhone 16 di China Rendah, Tapi Tak Pengaruhi Kinerja AppleMenperin Larang iPhone 16: Kasihan Konsumen

“Penjual diharuskan untuk segera menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko. Semua daftar produk iPhone 16, baik yang sudah ada maupun yang baru, akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami, dan tindakan penegakan terhadap toko Anda akan dilakukan,” tegas pihak Shop Tokopedia.

Larangan Perdagangan

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui pos boleh memasuki wilayah Indonesia, tetapi tidak boleh diperjualbelikan.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dan setelah membayar pajak hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan,” ujar Febri dalam pernyataan resminya.

Febri juga menjelaskan bahwa iPhone 16 tergolong barang postel (pos dan telekomunikasi) yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, jumlah perangkat yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa barang bawaan atau barang yang dikirim melalui pos dan digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak diperdagangkan atau untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan atau barang kiriman melalui pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi atau perangkat dari produsen dan importir resmi wajib memiliki sertifikat Standar Teknis, dan kewenangan pendaftaran IMEI ada pada Kemenperin.

0 Komentar