RealitaKita – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menyampaikan pandangannya terkait pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Perindustrian telah menghubungi platform e-commerce dan marketplace di Indonesia untuk menarik produk iPhone 16 dari layanan mereka agar masyarakat tidak dapat membelinya.
“Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli,” ujar Menteri Agus pada Jumat (1/11/2024).
Baca Juga:Bukan iPhone 16, Inilah Perangkat Terbaru Apple yang Dapat Izin KemenkomdigiiPhone 16 Hilang dari Marketplace, Ponsel “Ilegal” Lain Masih Dijual
“Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan mengapa seri iPhone 16 dilarang dijual. Hal ini disebabkan oleh Apple yang belum merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia.
“Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal,” ungkap Menteri Agus.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya tetap diizinkan untuk membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak, asalkan perangkat tersebut tidak diperjualbelikan di Indonesia.
“Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa iPhone 16 diizinkan masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan dengan syarat membayar pajak Bea Cukai.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Agar dianggap legal, masyarakat juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Baca Juga:Apple Rilis iOS 18.2 Beta, Lebih Banyak Fitur AI dan Integrasi ChatGPTVideo Instagram Terlihat Buram, Mungkin Karena Kurang Populer
“Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ujar Febri.
Dengan demikian, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan telah membayar pajak IMEI akan berstatus legal, namun dapat berubah menjadi ilegal jika dijual kembali sebelum sertifikasi TKDN dari Kemenperin dan Postel Kominfo diterbitkan.