Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%? Purbaya Buka Suara!

Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%? Purbaya Buka Suara!
Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%? Purbaya Buka Suara!
0 Komentar

REALITAKITA- Isu pemotongan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 25 persen tengah menjadi perbincangan publik di tengah tekanan ekonomi global.

Kabar tersebut mencuat seiring rencana pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat ketidakpastian global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga energi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah memang sedang mengkaji kemungkinan efisiensi pada komponen gaji ke-13 ASN.

Baca Juga:‎Wakil Bupati Subang Tekankan Penguatan Program Gizi, MBG Harus Tepat Sasaran dan Berkelanjutan‎Sekda Subang Terima Kunjungan Dewan Pertahanan Nasional, Bahas Potensi Ekonomi dan PSN Patimban

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait skema tersebut.

“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta.

Meski demikian, Purbaya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kabar pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen yang beredar luas.

“Saya enggak tahu itu,” tegasnya saat menanggapi isu tersebut.

Langkah efisiensi anggaran ini dilakukan pemerintah sebagai respons terhadap kondisi global yang tidak menentu.

Lonjakan harga minyak dunia dinilai berdampak signifikan terhadap beban subsidi energi, sehingga mendorong penyesuaian berbagai kebijakan fiskal.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Pembayaran dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.

Baca Juga:BUMD Subang Naik Kelas, Wakil Bupati Subang Hadiri Top BUMD Awards 2026Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan, Lapangan Tembak Forkopimda Subang Resmi Beroperasi

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun besaran gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Hingga kini, publik masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kemungkinan perubahan skema atau besaran gaji ke-13 tersebut

0 Komentar