Realita Kita – Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai layanan Starlink yang berambisi menyediakan akses internet langsung bagi penduduk Indonesia.
Starlink, melalui situs webnya, telah mengumumkan rencananya untuk menyediakan layanan internet di Indonesia mulai tahun 2024. Hingga saat ini, Starlink baru menyajikan layanan internet untuk segmen korporat atau business to business (B2B).
Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2022, Kominfo memberikan izin untuk menempatkan satelit non-geostasioner (NGSO) milik Starlink kepada Telkomsat. Izin tersebut khusus untuk mendukung backhaul dalam jaringan tertutup yang dioperasikan oleh Telkomsat.
Baca Juga:Microsoft Alami Pergeseran Pendapatan, Game Geser Windows sebagai Kontributor Utama!Samsung Galaxy Z Fold 6 Versi Terjangkau Tanpa S Pen, Apakah Tetap Menggoda Untuk Dibeli?
Indra Maulana, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) di Kementerian Kominfo, menyampaikan bahwa progres Starlink telah diinformasikan mengenai kepatuhan yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Prinsip level playing field diterapkan, di mana semua pihak diperlakukan sama dengan penyelenggara lainnya saat akan beroperasi di Indonesia.
“Semua proses harus melibatkan OSS (online single submission). Dengan mekanisme perizinan OSS yang sudah ada, proses ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat. Tidak diperlukan mekanisme khusus, OSS sudah cukup efektif untuk menyelesaikan proses perizinan dengan cepat,” ungkap Indra.
Dia juga menegaskan bahwa Starlink harus memenuhi persyaratan lokal, termasuk memiliki Network Operation Center (NOC) di Indonesia, kontak layanan, dan mematuhi berbagai regulasi teknis dengan mekanisme perizinan yang sejalan dengan penyelenggara lain.
“Perusahaan yang dimiliki Elon Musk ini juga telah mendirikan badan hukum di Indonesia. Namun, perizinan lainnya masih dalam proses pengurusan oleh mereka. Kami memberikan panduan dan kepatuhan yang diperlukan kepada Starlink. Tentunya, mereka memerlukan waktu, tetapi dengan badan hukum Starlink Indonesia yang sudah ada, kami menunggu prosesnya dan tetap memperlakukan semuanya secara adil melalui mekanisme perizinan OSS,” tambahnya.
