Realita Kita – Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi akan dibentuk paling lambat pertengahan tahun 2024. Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan data pribadi dalam konteks era digital saat ini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.
“Bertujuan mid-term, karena ini kan (UU PDP) harus beroperasi pada Oktober, sesuai dengan UU PDP, Oktober tahun ini lembaga ini sudah berjalan, dan itu sebagai pengawas pelaksana UU PDP,” ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (26/1/2024).
Baca Juga:Publisher Game Wajib Berbadan Hukum, Ancaman Blokir dari KominfoKecepatan Internet di Indonesia Masih Rendah, Menkominfo Panggil APJII dan Operator
Meskipun secara struktural lembaga pengawas data pribadi ini berada di bawah presiden, Semuel menjelaskan bahwa pada tahap awal lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.
Semuel memberikan contoh serupa dengan lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menyebutkan, “Misalnya seperti BPOM. Dulu itu melalui Kementerian Kesehatan karena sudah mature langsung di bawah presiden. Lalu, ada BPS juga di bawah presiden tapi melalui Bappenas dulunya. Nah, (lembaga otoritas PDP) kan baru, untuk tahap awal agar organisasinya cukup mature dan bisa berjalan sesuai harapan, dia melaporkan presiden melalui Kominfo,” ungkapnya.
Tentang tugas dari lembaga otoritas PDP, Dirjen Aptika sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan dalam UU PDP. Pasal 58 dan Pasal 59 menyatakan lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;