Panduan Praktis Cara Membuat SKCK Online di Tahun 2024, Cepat, Mudah, dan Aman

Cara Membuat SKCK Online, via Freepik-pressfoto
Cara Membuat SKCK Online, via Freepik-pressfoto
0 Komentar

REALITAKTIA – Cara membuat SKCK online ini disebut lebih mudah dibanding dengan offline

Cara membuat SKCK online di era digital ini, tentu saja mengikuti perkembangan berbagai layanan publik yang telah bertransformasi menjadi lebih mudah dan praktis dengan hadirnya layanan online.

Salah satunya adalah layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kini, Anda dapat membuat SKCK secara online melalui website resmi SKCK Online Polri.

Baca Juga:Nostalgia Klasik Elegan, Berikut Estimasi Harga BMW E36 Bekas di Tahun 2024Update 5 Harga Vivo Kamera Boba Terbaru April 2024, Temukan Smartphone Impianmu!

Artikel ini akan memandu Anda dalam proses pembuatan SKCK online dengan mudah dan cepat.

Ikuti langkah-langkahnya dengan seksama dan dapatkan SKCK online Anda dalam hitungan hari.

Syarat Membuat SKCK Online

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang memiliki izin tinggal permanen di Indonesia.
  • Berusia 16 tahun atau lebih.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum pidana ataupun tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Mempunyai KTP yang sah dan masih berlaku.
  • Memiliki alamat email yang aktif.
  • Memiliki nomor handphone yang aktif.

Cara Membuat SKCK Online

  • Kunjungi website resmi SKCK Online: 
  • Klik tombol “Daftar Baru”.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk data diri, alamat, dan nomor kontak.
  • Buat kata sandi untuk akun Anda.
  • Verifikasi alamat email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  • Login ke akun Anda setelah verifikasi email selesai.

Langkah-langkah Pembuatan SKCK Online

  1. Login ke akun SKCK Online Anda.
  2. Pilih menu “Permohonan Baru”.
  3. Isi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, sidik jari, dan bukti pembayaran.
  5. Pilih lokasi kantor polri untuk pengambilan SKCK.
  6. Bayar biaya pembuatan SKCK melalui Bank BRI atau BNI.
  7. Cetak bukti pembayaran dan kunjungi kantor polri yang dipilih pada tanggal yang telah ditentukan.
  8. Serahkan bukti pembayaran, formulir permohonan SKCK, dan sidik jari kepada petugas di kantor polri.
  9. Tunggu proses verifikasi dan SKCK Anda akan diterbitkan.

Cara Membuat SKCK Offline

Anda juga dapat mengurus SKCK secara offline dengan mengunjungi kantor polri terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

0 Komentar