REALITA KITA – Lima jabatan Kepala Perangkat Daerah setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini masih kosong. Pengisian jabatan tersebut diperkirakan baru dapat dilakukan dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan karena harus melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, mengatakan proses pengisian jabatan eselon II tetap mengacu pada sistem merit melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk saat ini masih berproses, termasuk pengajuan izin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanisme eselon II tetap menggunakan open bidding.
Pelaksanaan Open Bidding Butuh Waktu Panjang
Rega menjelaskan, pelaksanaan open bidding membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah masa pendaftaran yang minimal berlangsung selama 14 hari kerja dengan jumlah pelamar sekurang-kurangnya tiga orang.
Baca Juga:Panduan KUR Bank Mandiri Mei 2026, Ini Syarat PengajuannyaBocoran iPhone 18 Pro Max: Kamera Revolusioner hingga Chip 2nm
Apabila jumlah pelamar tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka masa pendaftaran harus diperpanjang. “Prosesnya memang memakan waktu. Paling cepat sekitar tiga bulan hingga seluruh tahapan seleksi selesai,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pengisian jabatan struktural tenaga administrator setingkat eselon III B akan dilakukan melalui sistem merit dengan penilaian oleh Tim Penilai Kinerja (TPK). “Insyaallah untuk tenaga administrator bisa mulai dilaksanakan. Mudah-mudahan paling cepat minggu depan sudah bisa kita lakukan,” katanya.
Di sisi lain, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat juga akan mengalami kekosongan mulai 7 Mei 2026.
Hal tersebut dikarenakan Sekda Ade Zakir mengambil cuti untuk menunaikan ibadah haji selama kurang lebih 24 hari kerja.
Untuk mengisi kekosongan sementara tersebut, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, apabila kekosongan jabatan berlangsung lebih dari 15 hari, maka dapat ditunjuk Penjabat (Pj) Sekda. Sementara jika kurang dari 15 hari, akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). “Kami dari BKPSDM sudah menyampaikan dan melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini kepada Bupati dan Sekda,” pungkasnya.
