REALITA KITA – Kabupaten Subang kembali dilanda tragedi akibat minuman keras oplosan. Delapan orang dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi miras jenis “Gembling” yang diduga dicampur serbuk minuman energi. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (8/2/2026) di wilayah Subang Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, miras oplosan tersebut dibeli di sebuah toko yang berada di sekitar area Atelir, Subang Kota, sebelum dikonsumsi secara bersama-sama. Tidak lama setelah diminum, para korban mengalami gejala keracunan serius, seperti mual, muntah, tubuh lemas, hingga kehilangan kesadaran.
Para korban sempat dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, delapan orang dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi keracunan yang parah.
Baca Juga:Prabowo Terima Audiensi Pengusaha Nasional di Hambalang, Bahas Ekonomi hingga UMKMBocoran Harga iPhone 17e Menggoda, Rilis Tinggal Hitungan Hari!
Korban meninggal dunia di RSUD Subang (Ciereng), yakni A.R. (42), T.S.A. (37), A.Z. (43), Y.W. (49), A.D.A. (perempuan), dan I.B. (40). Sementara dua korban lainnya, F. (21) dan A.H.M. (54), meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS PTPN Subang.
Selain korban meninggal, dua orang lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang dan dilaporkan dalam kondisi kritis.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Subang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Subang melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul miras oplosan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Kasatpoldam Subang, Filbert Gunadi, mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
“Sebagai penegak Perda, kami akan memperketat pengawasan dan melakukan operasi di lokasi-lokasi yang berpotensi menjual miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan karena sangat membahayakan,” ujarnya.
