REALITAKITA – Kepolisian Resor (Polres) Subang, Polda Jawa Barat, merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, rilis akhir tahun merupakan wujud komitmen Polri untuk hadir secara transparan, terbuka, dan akuntabel kepada publik.
“Rilis akhir tahun ini kami sampaikan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta pelayanan publik sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Subang,” terangnya.
Baca Juga:Malam Pergantian Tahun, Pemkab Bandung Barat Larang Kembang ApiKuliner Subang: Nasi Goreng Mas Wito, Destinasi Wajib Saat Mudik
Sepanjang tahun 2025, Polres Subang mencatat total 663 tindak pidana. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 757 kasus, atau turun 94 kasus (12 persen).
Dony menjelaskan, penurunan terjadi pada sejumlah kejahatan konvensional, antara lain pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kejahatan siber.
“Secara rinci, kasus curat menurun dari 326 menjadi 276 kasus, curas dari 20 menjadi 15 kasus, curanmor dari 22 menjadi 4 kasus, narkotika dari 103 menjadi 98 kasus, kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 94 menjadi 76 kasus, serta kejahatan siber dari 3 menjadi 1 kasus,” jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya, kasus penipuan dan perbuatan curang mengalami peningkatan dari 189 menjadi 193 kasus, yang menjadi perhatian khusus Polres Subang untuk penguatan langkah pencegahan ke depan.
Selain itu, Polres Subang juga menangani tiga laporan polisi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang seluruhnya melibatkan korban anak di bawah umur.
Dalam aspek penegakan hukum, sepanjang 2025 Polres Subang berhasil menyelesaikan 995 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 956 perkara, atau naik 39 perkara (4 persen),” ungkap Dony.
Pada pemberantasan peredaran gelap narkotika, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Subang mengungkap 98 kasus dengan 116 tersangka.
Baca Juga:Museum Subang Perkuat Kajian Sejarah P&T Lands dan Targetkan Digitalisasi KoleksiKemlu RI Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 5.915,140 gram, ganja 346,93 gram, tembakau gorila 434,94 gram, psikotropika 422 butir, serta obat keras sebanyak 52.945 butir.
Polres Subang juga mengungkap sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, di antaranya tiga kasus pembunuhan yang seluruhnya telah dinyatakan P21, serta pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
