Sektor Jasa Keuangan Jawa Barat, Pilar Resilient untuk Dukung Perkembangan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan Jawa Barat, Pilar Resilient untuk Dukung Perkembangan Ekonomi Nasional
Sektor Jasa Keuangan Jawa Barat, Pilar Resilient untuk Dukung Perkembangan Ekonomi Nasional.
0 Komentar

RealitaKita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kinerja sektor jasa keuangan di wilayah tersebut hingga 31 Oktober 2024 tetap stabil dan tangguh.

Hal ini tercermin dari peningkatan komponen keuangan utama serta indikator prudensial, meskipun tengah menghadapi tantangan geopolitik global.

Secara regional, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pada triwulan III-2024 tercatat sebesar 4,91 persen (year-on-year/yoy).

Baca Juga:Jadwal dan Prosedur Pengambilan Dana PIP SD Tahun 2025Kumpulan Kode Redeem Ojol The Game Terbaru

Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 4,95 persen (yoy) serta pertumbuhan pada triwulan II-2024 yang juga berada di angka 4,95 persen (yoy).

Dari 34 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat menempati peringkat ke-21. Sementara itu, di antara provinsi-provinsi di Pulau Jawa, Jawa Barat berada di posisi ke-5.

Berdasarkan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) triwulan III-2024 melalui pendekatan produksi (berdasarkan jenis lapangan usaha), sektor industri pengolahan menjadi penyumbang utama dengan pertumbuhan 5,12 persen (yoy).

Sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan pertumbuhan produksi tertinggi, yaitu sebesar 11,87 persen (yoy).

Sementara itu, melalui pendekatan pengeluaran, PDRB Provinsi Jawa Barat didominasi oleh pengeluaran konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 4,98 persen (yoy). Pertumbuhan pengeluaran tertinggi tercatat pada pembentukan modal tetap bruto dengan angka 6,83 persen (yoy).

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kantor OJK Provinsi Jawa Barat (KOBD) bersama Kantor OJK Cirebon (KOCB) dan Kantor OJK Tasikmalaya (KOTM) terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di 17 kabupaten dan 5 kota di wilayah Jawa Barat.

Ruang lingkup pengawasan Kantor OJK Provinsi Jawa Barat mencakup 2 Bank Umum/Bank Umum Syariah, 136 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), 4 dana pensiun, 18 perusahaan gadai swasta, 23 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) & Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), 1 Kantor Pusat (KP) Perusahaan Efek Daerah (PED), 1 KP Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 2 KP Perantara Pedagang Efek-efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS), 310 Kantor Cabang (KC) APERD, 7 KC Manajer Investasi, 77 KC Perusahaan Efek, serta 83 Emiten.

Baca Juga:Kapan Blue Lock Season 3 Tayang? Ini PrediksinyaHonda CB125R 2025 Resmi Dirilis, Ini Penampilannya

Perkembangan Sektor Perbankan

Sejalan dengan kinerja penyaluran kredit perbankan nasional yang tumbuh sebesar 10,92 persen (yoy) menjadi Rp7.657 triliun pada Oktober 2024, sektor perbankan di Provinsi Jawa Barat juga menunjukkan performa positif.

0 Komentar