RealitaKita – iPhone 16 telah diluncurkan di beberapa negara, namun hingga saat ini, Indonesia belum menjadi salah satu pasar yang mendapatkannya. Ponsel terbaru Apple tersebut belum tercantum di situs TKDN Kementerian Perindustrian.
Sertifikasi TKDN sendiri merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Apakah iPhone 16 benar-benar sulit masuk Indonesia? Tampaknya tidak, hanya saja prosesnya lebih lambat. Apple diketahui sedang mengurus sertifikasi TKDN. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 sedang dalam proses agar dapat segera dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga:Warga Gugat Tambang Bitcoin karena Polusi SuaraProsesor Termahal dalam Sejarah, Intel Xeon 6980P
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam pernyataannya kepada Antara di Jakarta menyebutkan bahwa proses sertifikasi TKDN berkaitan dengan komitmen investasi Apple dalam membangun Apple Academy di Indonesia. “Jika sudah terealisasi, mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan iPhone 16 bisa dijual. Saat ini prosesnya ditunda sementara,” jelas Febri.
Febri juga menjelaskan bahwa durasi proses sertifikasi TKDN bergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh Apple. “Jika ada pihak yang menjual iPhone 16 saat ini, itu ilegal karena belum mendapatkan sertifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga memberikan penjelasan mengenai alasan Apple belum dapat menjual iPhone 16 di Indonesia. “iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN, yang merupakan salah satu syarat untuk impor ponsel tersebut,” ujar Agus kepada Detik Finance dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Terdapat tiga skema TKDN, yaitu melalui skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi. Apple memilih skema ketiga, yaitu inovasi, meskipun menurut Menperin, skema manufaktur merupakan yang paling ideal.
“Perusahaan dapat memilih tiga skema: pertama, skema manufaktur yang ideal bagi kita, kedua, skema aplikasi, dan ketiga, skema inovasi. Apple memilih skema inovasi,” papar Agus.
Agus menambahkan bahwa masa berlaku sertifikasi TKDN milik Apple telah habis sehingga harus diperpanjang. Proses perpanjangan tersebut masih menunggu realisasi investasi Apple sebesar Rp 1,71 triliun, di mana saat ini baru mencapai Rp 1,48 triliun.