REALITAKITA – THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hal yang sangat penting dalam perayaan agama seperti Lebaran dan hari-hari besar lainnya.
Untuk tahun 2024, pencairan THR bagi pensiunan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
THR ini tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara, tetapi juga kepada penerima pensiun di Indonesia.
Baca Juga:Seri Infinix Note 40 Diperkenalkan dengan Harga Mulai dari Rp2 Jutaan dan Mengusung Fitur Mirip iPhonePenundaan Assassin’s Creed Jade di Undur Hingga Tahun 2025?
Pensiunan, menurut PP tersebut, merujuk kepada Aparatur Negara yang telah pensiun dan telah dihargai atas pengabdiannya kepada negara dengan menerima manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain THR, pensiunan juga berhak menerima gaji ketiga belas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP No.
14 Tahun 2024, sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Jadi, kapan THR 2024 dan gaji ketiga belas bagi pensiunan akan dicairkan? Berdasarkan PP No.
14 Tahun 2024, THR 2024 paling cepat akan dicairkan sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Hari Raya Idul Fitri 1445 H diprediksi jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Sedangkan cuti bersama akan dimulai pada 5 April 2024, sehingga sepuluh hari kerja sebelumnya jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam sebuah Konferensi Pers di Jakarta pada 15 Maret 2024, mengonfirmasi bahwa pencairan THR 2024 untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024, dengan surat perintah pembayaran dan dana pencairan THR diterbitkan.
Baca Juga:Beginilah Cara Dapat Penghasilan di TikTok Melalui Menonton VideoSejumlah Negara Yang Mengalami Fenomena Equinox, Indonesia Termasuk di Dalamnya
Untuk gaji ketiga belas pensiunan, PP No. 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa akan dicairkan pada bulan Juni 2024, atau setelahnya jika tidak sesuai jadwal.
Komponen Tunjangan Pensiunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP yang sama, meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan.
Besaran THR 2024 dan gaji ketiga belas pensiunan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima pada bulan Maret 2024, sehingga jumlahnya akan berbeda-beda untuk setiap penerima, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Teknis pencairan THR 2024 dan gaji ketiga belas pensiunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengurus urusan keuangan pemerintahan, sesuai dengan Pasal 17 PP No. 14 Tahun 2024.
Demikianlah informasi lengkap mengenai pencairan THR 2024 dan gaji ketiga belas bagi pensiunan. Semoga penjelasan ini bermanfaat.