Realita Kita – Publisher game yang beroperasi di Indonesia diharuskan memiliki badan hukum. Apabila tidak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap game tersebut.
Situasi ini merujuk pada ketentuan penerbitan game yang akan diatur oleh Kementerian Kominfo. Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa publisher game wajib memiliki badan hukum.
“Mengenai Permen game, dalam pembentukan sistem game, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu developer, yang tidak diatur oleh kita. Setelah game selesai, proses penerbitan diperlukan agar dapat diakses dengan pembayaran yang sesuai. Maka, publisher-nya harus menjadi PT Indonesia, sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, pada Jumat (26/1/2024).
Baca Juga:Kecepatan Internet di Indonesia Masih Rendah, Menkominfo Panggil APJII dan Operator4 Cara Screenshot di PC Dell, Langkah Mudah Dan Cepat!
Publisher game ini memegang tanggung jawab untuk mengklasifikasi game yang akan dirilisnya. Jika tidak sesuai dengan batasan usia yang ditentukan, misalnya game untuk usia 13 namun mengandung konten untuk usia 18 tahun, maka publisher game tersebut akan dikenakan sanksi denda.
“Selain itu, terdapat sistem rating. Setiap game harus memiliki rating. Akan ada lembaga rating, dan kami akan memberikan panduan kepada organisasi yang ingin memberikan rating pada game. Setiap game memiliki pembatasan usia, mulai dari semua umur, usia 13, 18, dan seterusnya. Semua ini diatur dengan ketentuan yang jelas,” lanjutnya.
Mengenai badan rating game di Indonesia, Semuel menyatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan kepada pihak ketiga. Ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan ekosistem industri game di Tanah Air.
Peraturan game yang akan diakui dalam Peraturan Menteri Kominfo sudah selesai dan sedang dalam proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika tidak terdaftar di sini, dan publishernya tidak memiliki badan hukum di sini, maka saya akan melakukan pemblokiran terhadap game yang ada di situ. Kami berusaha membangun ekonomi digital dan tidak ingin hanya menjadi penonton. Mari kita bangun bersama-sama,” ungkap Semuel.
Semuel juga menyebutkan bahwa regulasi game ini sebelumnya telah melewati tahap konsultasi publik. Regulasi ini akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021.