Realita Kita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan percepatan implementasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut adalah panduan cara mengaktifkan KTP digital tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KTP Digital merupakan transformasi identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi bentuk digital yang dapat diakses melalui ponsel. Dokumen ini mencakup e-KTP, KIA, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Identitas digital ini akan menjadi alat bagi masyarakat untuk memverifikasi informasi pribadi secara online saat menggunakan layanan pemerintah dan swasta.
Baca Juga:Ancaman Inggris untuk Menggerakkan Kapal Induk Canggihnya dalam Serangan Terhadap HouthiPT KAI Diduga Mengalami Kebocoran Data, Pelaku Minta Tebusan Berupa Bitcoin
Kemendagri telah mengembangkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat digunakan di smartphone berbasis Android maupun iOS untuk mewujudkan Digital ID ini.
“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah dan swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital, menggantikan fotokopi KTP,” kata Kemendagri.
Proses aktivasi aplikasi IKD ini harus dilakukan di Dinas Dukcapil setempat sesuai dengan data alamat di KTP.
Cara Aktivasi KTP Digital
Berikut adalah langkah-langkah cara aktivasi KTP Digital:
- Lakukan perekaman e-KTP dan pastikan memiliki smartphone.
- Unduh aplikasi IKD.
- Daftar dengan mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif.
- Klik verifikasi data.
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi Face Recognition.
- Ambil foto dan pilih “Scan QR Code” di Dinas Dukcapil setempat.
- Buka akun email yang sudah didaftarkan untuk memeriksa kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi IKD.
Setelah cara aktivasi KTP digital selesai di lakukan, KTP digital akan muncul di layar ponsel. Identitas digital ini dapat digunakan secara sah dalam berbagai layanan berbasis digital.