Realita Kita – Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan teguran serius kepada Twitter/X, meminta platform media sosial yang dimiliki Elon Musk ini segera menghapus iklan judi online yang mengganggu penggunaannya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Kominfo memberikan peringatan kepada platform X karena adanya keluhan dari masyarakat terkait maraknya iklan judi online. Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (9/1/2023).
Teguran Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Menkominfo meminta Twitter/X segera merespons keluhan masyarakat dan segera menghapus iklan judi online dari platformnya.
Baca Juga:Krisis Unity, Gelombang PHK 1.800 Karyawan Menggegerkan Dunia Game!Solo Leveling Anime Kini telah Dirilis Pada Januari 2024, Dengan Membawakan Cerita Epic dari Sung Jin-woo ke Dalam Dunia Anime!
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa semua pihak akan diberi perlakuan yang sama oleh Kominfo jika mereka memuat iklan atau konten judi online, seperti yang terjadi di platform X.
Sebelumnya, Kominfo juga telah memberikan teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, terkait masalah yang serupa, yaitu iklan judi online. Saat itu, Budi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten tersebut.
Direktorat Jenderal Aptika terus melakukan pengawasan terhadap konten judi online di berbagai platform digital. Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dianggap merugikan rakyat kecil.
Sebagai informasi tambahan, dalam rentang tanggal 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Prestasi ini setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.
Selain itu, Menkominfo juga berhasil menghentikan akses lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.