REALITAKITA – Ingin mengetahui cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK ? its Okey kami disini akan memberikan cara cej pajak kendaraan Jakarta Tanpa NIK
Baiklah sobat RK, jadi terdapat cara cek Pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK yang harus kalian warga Jakarta pelajari karena hal ini sangat pemnting untuk kamu warga Jakarta.
Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih dalam cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK tersebut, mari simak ulasannya yang telah Realitakita,com terapkandari beberapa sumber sebagai berikut.
Baca Juga:3 Game Online PC Gratis Tanpa Download Mudah untuk di Mainkan Yuk Gas!Konser Wave to Earth di Tanah Air Indonesia Tanggal 29 Februari 2024 Segini Harga Tiketnya
Cara-cara efektif untuk memeriksa jumlah pajak kendaraan Jakarta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti menggunakan kode USSD, mengakses website Samsat Online Jakarta, atau memanfaatkan aplikasi mobile Cek Ranmor DKI Jakarta.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
1. Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIKÂ Melalui Kode USSD
– Buka menu panggilan dan masukkan kode *368*1#.
– Pilih opsi ‘Polda Metro Jaya’ > ‘Info Ranmor’ > ‘Masukkan plat nomor kendaraan’.
– Muncul informasi mengenai data kendaraan dan biaya pajak yang harus dibayar.
2. Via Website Samsat Online Jakarta
– Kunjungi website Samsat Online Jakarta (e-samsat) melalui [https://e-samsat.id/dki-jakarta/](https://e-samsat.id/dki-jakarta/).
– Isi kolom kode plat wilayah Jakarta, nomor plat kendaraan, nomor seri kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan pilih provinsi DKI Jakarta.
– Klik tombol cek sekarang untuk melihat informasi besaran nominal pajak kendaraan.
Baca Juga:Oppo Find X7 Ultra Meluncur Inovasi Kamera Periskop Ganda dan Performa Terdepan dalam Genggaman Anda3 Keindahan Puncak Segoro Yogyakarta, Puncak Tebing di Gunung Kidul Wajib di lirik Wisatawan
3. Via Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
– Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
– Buat atau login menggunakan akun Google.
– Masukkan nomor kendaraan untuk melihat semua data kendaraan, mulai dari jenis hingga besaran pajak.
Masyarakat perlu menyadari bahwa membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Proses pembayaran dapat dilakukan di Samsat, dan persiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.
Untuk kendaraan dinas atau milik perusahaan, tambahkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan. Jika Anda menunjuk pihak lain, pastikan surat kuasa dibawa.