Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi yang mengabdi pada negara dan masyarakat dan diabdikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaan ASN, PPPK, dan PNS
Aspek | ASN | PPPK | PNS |
---|---|---|---|
Status kepegawaian | Tetap | Kontrak | Tetap |
Jenjang karir | Struktural dan fungsional | Fungsional | Struktural dan fungsional |
Masa kerja | Sampai pensiun | Paling singkat 1 tahun, dapat diperpanjang | Sampai pensiun |
Gaji | Sesuai peraturan perundang-undangan | Sesuai perjanjian kerja | Sesuai peraturan perundang-undangan |
Tunjangan | Sesuai peraturan perundang-undangan | Sesuai perjanjian kerja | Sesuai peraturan perundang-undangan |
Cuti | Sesuai peraturan perundang-undangan | Sesuai perjanjian kerja | Sesuai peraturan perundang-undangan |
Jaminan pensiun | Ya | Tidak | Ya |
Jaminan hari tua | Ya | Tidak | Ya |
Perlindungan | Ya | Ya | Ya |
Pengembangan kompetensi | Ya | Ya | Ya |
ASN memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga:Cara Bayar IndiHome Lewat mBanking BCA, Praktis Anti RibetRahasia Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Simak Caranya di Sini
ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja serta menghindari tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (Jni)