Kenaikan UMP 2024 diharapkan akan meningkatkan daya beli pekerja dan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri di Indonesia
Berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indikator makro ekonomi, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15%, atau minimal 10%
 Hingga saat ini, sebanyak 32 provinsi telah mengumumkan UMP tahun 2024 mereka, dengan UMP tertinggi terjadi di DKI Jakarta yang naik 3,6% menjadi Rp5.067.381.
Baca Juga:Black Friday Adalah, Hari Belanja Hemat yang Mendunia! Begini DiskonnyaCara Hapus Stiker WhatsApp yang Memenuhi Memori dengan Cepat
Sementara itu, UMP dengan kenaikan tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara yang naik 7,50% dan UMP DI Yogyakarta tahun 2024 naik 7,27%
Penetapan UMP 2024 didasarkan pada faktor kebutuhan hidup layak (KHL) dan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi
Kenaikan UMP 2024 diharapkan akan mempengaruhi daya beli pekerja dan menjaga pekerja baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah
Pemerintah akan menetapkan besaran kenaikan UMP 2024 dengan mempertimbangkan berbagai hal, utamanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Jni)