TikTok Berisiko di AS, Kominfo Soroti Isu Perang Dagang

TikTok Berisiko di AS
TikTok Berisiko di AS/foto ilustrasi TikTok via screenshots Freepik/thicha2707
0 Komentar

REALITAKITA –  Pemerintah Amerika Serikat (AS) terus berupaya untuk mengeksklusifkan TikTok dari pasar mereka, dengan ancaman terbaru pemblokiran platform tersebut jika masih terafiliasi dengan induk perusahaan ByteDance yang berbasis di China.

AS memberikan alasan bahwa platform asal China tersebut dianggap berpotensi membahayakan keamanan nasional karena adanya kekhawatiran bahwa data pengguna dapat diserahkan kepada pemerintah China dan disalahgunakan.

Menanggapi kontroversi ini, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, menyebut bahwa permasalahan TikTok di AS dapat dikaitkan dengan dinamika perang dagang.

Baca Juga:Infinix Note 40 Series akan diluncurkan di Indonesia pada 21 Maret Begini Spesifikasi nyaDebut Seri Asus ROG Phone 8 Rilis di RI, Kekuatan Gaming dalam Desain Modern!

“Ketika membahas mengenai hal semacam perang dagang, sebaiknya tidak mengarah ke arah tersebut,” ujarnya seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024.

AS telah mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk melarang kepemilikan ByteDance atas TikTok, jika ingin tetap beroperasi di AS. 

Semuel menjelaskan bahwa Indonesia pada saat ini belum memiliki niatan untuk mengambil langkah serupa. “Hingga saat ini, kami belum melihat kecenderungan untuk melangkah ke arah tersebut, kami tidak ingin mengatur terlalu cepat,” katanya.

Mengenai keamanan data pengguna, Indonesia telah menerapkan dua undang-undang yaitu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua undang-undang tersebut mengatur mengenai larangan penyalahgunaan data.

Selain itu, terkait dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan pedoman melalui Surat Edaran (SE).

“Kami memiliki undang-undang PDP, ITE, yang melarang penyalahgunaan data. Selain itu, terdapat pedoman SE terkait penggunaan AI,” jelasnya.

Dalam menghadapi permasalahan TikTok di AS dan dinamika perang dagang yang terkait, penting bagi para pemangku kepentingan untuk tetap waspada dan mempertimbangkan dampaknya secara hati-hati.

Baca Juga:5 Resep Es Buah Segar untuk Berbuka Puasa dan Bisa Untuk Dijual!6 Cara Mengatasi Cegukan saat Berpuasa Tanpa minum, Simak Selengkapnya disini!

Kerjasama lintas negara dan pendekatan yang bijaksana dalam mengatasi tantangan ini akan menjadi kunci untuk memastikan stabilitas dan keamanan dalam lingkup digital global yang terus berubah.

(hil/hil)

0 Komentar