Meta Terancam Denda Rp 80 Triliun Gara-Gara Fitur Instagram Bikin KecanduanĀ 

Instagram didenda
Meta didenda Rp 80 T akibat fitur Instagram bikin kecanduan.
0 Komentar

RealitaKita – Keluarga dari seorang remaja di New York mengajukan gugatan terhadap Instagram dan perusahaan induknya, Meta, dengan tuduhan sengaja menciptakan produk yang menyebabkan kecanduan pada anak-anak.

Dalam gugatan class-action yang diajukan di pengadilan California pada Senin (5/8), pengacara yang bertindak atas nama gadis berusia 13 tahun berinisial AA menuduh Meta menggunakan desain kompulsif untuk membuat anak di bawah umur terus melakukan scrolling, yang berpotensi membahayakan kesehatan mental mereka.

Gugatan tersebut menuntut Meta sebesar USD 5 miliar atau sekitar Rp 80 triliun (1 USD = Rp 16.193) sebagai kompensasi bagi jutaan anak yang menggunakan Instagram setiap hari di AS, serta meminta pengadilan untuk melarang Instagram menyediakan fitur-fitur intinya kepada anak di bawah 18 tahun.

Baca Juga:Asus Tak Cuma Buat Laptop, Tapi Juga Berencana Produksi Lebih Banyak Perangkat di IndonesiaChina Pamer Drone Burung yang Bisa Mengepakkan Sayap

Menurut laporan RealitaKita dari Independent pada Kamis (8/8/2024), juru bicara Meta hanya memberikan pernyataan umum yang telah digunakan untuk menanggapi tuntutan hukum serupa lainnya. Meta menyatakan bahwa aplikasinya memiliki banyak alat dan fitur yang dirancang untuk menjaga keamanan para remaja.

Kasus ini merujuk pada sejumlah dokumen internal yang dirilis oleh pelapor Meta, Frances Haugen, pada tahun 2021, yang mengungkapkan bagaimana perusahaan secara konsisten mengabaikan bukti internal mengenai potensi kerugian yang ditimbulkan Instagram pada pengguna muda.

“Negara ini secara universal melarang akses anak di bawah umur terhadap produk adiktif lainnya, seperti tembakau dan alkohol, karena kerusakan fisik dan psikologis yang dapat ditimbulkan oleh produk tersebut. Media sosial juga demikian, dan dokumen Meta sendiri membuktikan bahwa mereka tahu bahwa produknya berbahaya,” kata gugatan tersebut.

“Meskipun begitu, Meta tidak melakukan apapun untuk memperbaiki produk media sosialnya atau membatasi aksesnya kepada pengguna muda. Faktanya, seorang anak dapat mendaftar ke produk Meta yang berbahaya dalam hitungan menit, tanpa bimbingan atau persetujuan orang tua atau wali. Perilaku Meta telah merugikan penggugat dan anak-anak lain, dan akan terus merugikan mereka kecuali dan sampai dihentikan,” lanjutnya.

Gugatan tersebut menyebutkan bahwa AA adalah seorang remaja berusia 13 tahun dari New York yang telah menggunakan Instagram sejak usia 10 tahun. Saat ini, ia menghabiskan sekitar lima jam setiap hari di aplikasi berbagi foto tersebut, termasuk hingga satu jam sebelum tidur.

0 Komentar