REALITAKITA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kunjungannya ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada 22 Januari 2024, mengungkapkan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menetapkan kebijakan mengenai kecepatan minimum internet broadband tetap yang ditawarkan oleh penyedia layanan internet di Indonesia.
Budi menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan melarang penyedia layanan internet kabel untuk menawarkan layanan di bawah kecepatan 100 Mbps.
Dia menekankan bahwa internet merupakan kebutuhan pokok dan bahwa kecepatan internet yang ditawarkan saat ini, seperti 5 Mbps atau 10 Mbps, tidak memadai.
Baca Juga:Peluncuran ASUS ROG Ally 2 Bakal Tahun Ini?WA Akan Segera Bisa Komunikasi dengan Telegram di 2024 ?
Budi berencana membuat kebijakan yang mengharuskan penyedia layanan internet broadband tetap untuk menawarkan kecepatan minimal 100 Mbps.
Selain itu, Budi juga meminta kerja sama dari lembaga terkait, seperti Balmon SFR Kelas I Palembang, untuk melakukan pengukuran kecepatan internet guna menjadi dasar kebijakan pemerintah, seperti yang dilansir dari KompasTekno oleh REALITAKITA pada Sabtu, 27/1/2024.
Menurut Menkominfo, kecepatan internet di Indonesia masih rendah, dengan rata-rata 24,9 Mbps, yang lebih rendah dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara lainnya.
Untuk itu, Budi berencana untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk membahas rencana kebijakan tersebut.
Berdasarkan riset Ookla per Desember 2023, kecepatan rata-rata unduh internet kabel di Indonesia adalah 27,87 Mbps, sementara kecepatan rata-rata unggahnya adalah 16,85 Mbps dengan latensi 7 ms.
Indonesia menempati peringkat 126 dari 178 negara yang terdaftar.
Sementara itu, kecepatan internet seluler di Indonesia menempati peringkat 97 dari 146 negara per Desember 2023, dengan kecepatan unduh rata-rata 24,96 Mbps, kecepatan unggah rata-rata 13,20 Mbps, dan latensi rata-rata 26 ms.
Kecepatan internet seluler di Indonesia tersebut dianggap rendah secara global, mengingat median kecepatan unduh internet mobile di dunia adalah 49,25 Mbps menurut Ookla.
Baca Juga:Philips Resmi Meluncurkan OLED Plus 959, TV Flagship dengan Kecerahan 3.000 Nits6 Cara Menghapus Akun TikTok Shop dengan Mudah
Dengan demikian, upaya Menkominfo untuk mendorong penyedia layanan internet agar tidak menawarkan paket internet di bawah 100 Mbps dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses dan kualitas internet di Indonesia. Riset selengkapnya bisa di lihat DISINI.
(hil/hil)