Ga Ribet! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif di Tahun 2023

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif-via Pexels bangunstockproduction
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif-via Pexels bangunstockproduction
0 Komentar

REALITAKITA – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif ini bisa dicoba untuk pengguna kartu BPJS ini jika ingin mencairkan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam hal:

Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Baca Juga:Cara Membuat Status di WA WEB, Emang Bisa? Cek Di SiniMudah Bingits! Begini Cara Menautkan Kode Undangan Snack Video Agar Cuan

Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua (JHT),

yaitu manfaat yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pada awalnya, JHT hanya bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Namun, sejak tahun 2022, pemerintah telah memperbolehkan peserta untuk mencairkan JHT secara penuh atau sebagian sebelum memasuki usia pensiun.

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:

KriteriaBPJS KetenagakerjaanBPJS Kesehatan
TujuanMemberikan perlindungan kepada tenaga kerjaMemberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia
ManfaatJaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiunRawat inap, rawat jalan, obat-obatan, persalinan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan penunjang lainnya
PesertaTenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara formal maupun informalSeluruh masyarakat Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah berusia lanjut
Cara Pembayaran IuranDibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerjaDibayarkan oleh peserta

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Ada dua cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, yaitu secara online dan secara offline.

1. Secara Online

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Anda.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
  4. Klik “Simpan”.
  5. Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email Anda.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Lupa Autentikasi Dua Faktor Instagram? Ini Cara MengatasinyaCara Menonaktifkan Verifikasi 2 Langkah Gmail Tanpa Login, Jangan Panik Lagi Ya!

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)

2. Secara Offline

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

0 Komentar