Cara Hitung THR 2024, Berikut Cara Menghitungnya untuk Karyawan Baru dan Lama

Cara Hitung THR 2024
Cara Hitung THR 2024
0 Komentar

REALITAKITA – Cara hitung THR ini bisa menjadi acuan dan gambaran untuk pembagian THR karyawan baru belum setahun dan karyawan lama

THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak bagi karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan.

THR dibayarkan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah penghasilan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga:Mio Mirza Viral di TikTok, Modifikasi Motor dan Kebingungan NetizenMakin Mudah! Berikut 3 Cara Tukar Poin Telkomsel Anti Ribet!

THR menjadi penantian banyak karyawan untuk menambah keceriahan dalam merayakan Hari Raya, terutama Idul Fitri.

Berapa Besar THR yang Diterima Karyawan?

Besaran THR minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah 1 bulan gaji. Gaji yang dimaksud meliputi:

Gaji pokokTunjangan tetap

Perhitungan Khusus untuk Karyawan Baru (Kurang dari 1 Tahun):

Bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap 1 tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan rumus:

(Masa Kerja / 12) x 1 bulan gaji

Cara Hitung THR dan Menghitung THR unutk Karyawan Lama dan Baru

Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih:

  • 1 bulan gaji
  • Gaji dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun:

  • Proporsional masa kerja
  • Rumus: (Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji

Contoh:

  1. Karyawan baru dengan masa kerja 3 bulan: (3 bulan / 12) x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000
  2. Karyawan dengan masa kerja 10 bulan: (10 bulan / 12) x Rp 7.000.000 = Rp 5.833.333
  3. Karyawan dengan masa kerja 9 bulan: (9 bulan / 12) x Rp 6.000.000 = Rp 4.500.000
  • Cek peraturan perusahaan terkait THR
  • Hitung THR sendiri untuk memastikan
  • Hubungi HRD jika ada pertanyaan

Landasan Hukum THR:

Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru (UU Cipta Kerja), THR masih menjadi hak karyawan berdasarkan:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  • Kebijakan atau peraturan perusahaan masing-masing (jika ada ketentuan khusus).

Siapa yang Berhak Menerima THR?

  1. Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan: Ini adalah ketentuan minimal yang diatur oleh pemerintah. Perusahaan boleh saja memberikan kebijakan yang lebih baik, misalnya THR untuk karyawan yang baru bekerja beberapa hari.
  2. Semua jenis karyawan: Karyawan tetap, kontrak, probation, maupun harian lepas, berhak menerima THR selama memenuhi syarat minimal masa kerja.
0 Komentar