Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar Secara Online, Dengan Mudah Dan Cepat!

Cara cek IMEI iPhone Terdaftar
Cara cek IMEI iPhone terdaftar dengan mudah. Foto: @kemenperin
0 Komentar

Realita Kita – IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan serangkaian angka unik berjumlah 15 digit yang menjadi identitas resmi perangkat. 

Penting untuk dicatat bahwa IMEI tidak hanya berperan sebagai penanda keaslian, tetapi juga sebagai indikator legalitas perangkat, khususnya pada perangkat iPhone. 

Memastikan registrasi IMEI iPhone Anda di database pemerintah adalah langkah bijak untuk memastikan keamanan dan keabsahan perangkat Anda saat terhubung dengan jaringan seluler.

Baca Juga:Harga PS4 Bekas dan Pilihan Varian Menarik di Tahun 2024Bocoran Terbaru Xiaomi 14 Ultra, Dikabarkan Akan Hadirkan Varian Titanium

Untuk memverifikasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar di database resmi pemerintah, terdapat beberapa metode yang dapat Anda lakukan, yakni melalui SMS, situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai). 

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Melalui SMS:
  • Ketik *#06# pada dial pad iPhone Anda untuk menampilkan nomor IMEI perangkat.
  • Kirimkan SMS dengan format IMEI#nomor IMEI Anda ke 4444. Sebagai contoh: IMEI#123456789012345.
  • Anda akan menerima balasan SMS yang akan memberikan status registrasi IMEI iPhone Anda. Jika IMEI terdaftar, Anda akan menerima konfirmasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Namun, jika IMEI tidak terdaftar, Anda akan diberitahu bahwa “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.
2. Melalui Situs Web Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  • Buka situs web resmi yang menyediakan layanan cek IMEI Kemenperin melalui browser Anda.
  • Inputkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan, lalu tekan ikon pencarian.
  • Anda akan langsung diberikan informasi mengenai status registrasi IMEI iPhone Anda. Jika IMEI terdaftar, Anda akan disampaikan pesan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Sedangkan jika tidak terdaftar, Anda akan diberitahu bahwa “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.
3. Melalui Situs Web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai):
  • Kunjungi situs web resmi yang menyediakan layanan cek IMEI Bea Cukai melalui browser Anda.
  • Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol untuk memulai pencarian.
  • Hasil pencarian akan menampilkan status registrasi IMEI iPhone Anda. Jika terdaftar, Anda akan mendapat konfirmasi “IMEI terdaftar di database Bea Cukai”. Namun, jika tidak terdaftar, Anda akan diberitahu bahwa “IMEI tidak terdaftar di database Bea Cukai”.
0 Komentar