REALITA KITA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang sukses membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp250 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (6/2/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Januari 2026. Dalam proses penyelidikan, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.S.A. alias B beserta sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Warga Subang Kaget BPJS Nonaktif Saat Berobat: Saya Pekerja Serabutan, Mana Bisa Disebut SejahteraGempa Subang: BMKG Mencatat Kekuatan Guncangan Magnitudo 2,8, Terasa Sampai Ciater
Barang bukti tersebut meliputi satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua mikrofon nirkabel Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar bukti penyerahan uang, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian bermula pada Agustus 2025, saat korban berinisial I.L. berkenalan dengan tersangka. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka secara bertahap melancarkan aksinya dengan meminta uang dan barang kepada korban menggunakan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan modal usaha, pembelian perlengkapan podcast, bisnis jual beli mobil, hingga rencana pernikahan.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan mencitrakan diri seolah-olah memiliki kedudukan resmi di lingkungan pemerintahan.
Karena percaya, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta dan Rp150 juta, serta sejumlah aset lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta, dan transfer melalui rekening bank sebesar Rp11 juta.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 juta. Setelah menerima seluruh uang dan barang tersebut, tersangka menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.
Penyidik juga menemukan adanya korban lain dengan pola kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, di mana tersangka kembali menggunakan modus mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintahan daerah.
Baca Juga:Kades di subang Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Sebesar Rp294,5 JutaDedi Mulyadi Pastikan Program Beasiswa SMA/SMK Swasta Berjalan Pada Tahun Ajaran 2026/2027
Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi tanpa adanya perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
