Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kasus ini menjadi komitmen kami dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup AKBP Dony Eko Wicaksono.
