Kades di subang Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Sebesar Rp294,5 Juta

Kades di subang Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Sebesar Rp294,5 Juta
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, tersangka berinisial AA yang menjabat sebagai Kepala Desa Bendungan, diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan untuk Desa (BKK-BKUD) serta Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
0 Komentar

REALITA KITA – Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan desa yang melibatkan Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp294,5 juta dari pengelolaan dana bantuan tahun anggaran 2023.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, tersangka berinisial AA yang menjabat sebagai Kepala Desa Bendungan, diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan untuk Desa (BKK-BKUD) serta Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Pastikan Program Beasiswa SMA/SMK Swasta Berjalan Pada Tahun Ajaran 2026/2027PDI Perjuangan Subang Tunggu SK DPP untuk PAW Anggota DPRD Subang Dapil 6

“Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, ditemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000,” ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) di Mapolres Subang.

Dia menyampaikan, perbuatan tersebut diduga terjadi pada periode 2 Oktober hingga 31 Desember 2023. Dana yang telah dicairkan tersebut, menurut penyidik, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Dony menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik Polres Subang melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigasi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dony, ditemukan beberapa kegiatan yang tidak direalisasikan, di antaranya rehabilitasi kantor desa senilai Rp84,5 juta, dana stimulan RT sebesar Rp10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200 juta.

“Yang bersangkutan sempat diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai nota kesepahaman antar lembaga. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AA baru mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp50 juta, yang turut diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah dokumen perencanaan, pencairan, dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Total saksi yang diperiksa dalam perkara ini berjumlah 24 orang dari unsur pemerintahan dan ahli.

Baca Juga:Wabup Subang Ingatkan Dana BOS Tidak Untuk Menjamu Tamu Apapun AlasannyaBahu-Membahu untuk Pantura: Taekwang Indonesia Salurkan Bantuan Senilai Rp100 Juta bagi Korban Banjir Subang

Dony menambahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.

0 Komentar