Gubernur Jabar Tegur Kepala UPTD PU, Instruksikan Jalan Provinsi Harus Bersih dan Tertib

Gubernur Jabar Tegur Kepala UPTD PU, Instruksikan Jalan Provinsi Harus Bersih dan Tertib
Gubernur Jawa Barat melakukan inspeksi lapangan sekaligus memberi arahan tegas kepada Kepala UPTD PU Wilayah Bandung Raya–Purwasuka, Mukhtar, terkait penataan dan pengendalian jalan provinsi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Subang.
0 Komentar

REALITA KITA– Gubernur Jawa Barat melakukan inspeksi lapangan sekaligus memberi arahan tegas kepada Kepala UPTD PU Wilayah Bandung Raya–Purwasuka, Mukhtar, terkait penataan dan pengendalian jalan provinsi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Subang.

Dalam dialog langsung di lapangan, Gubernur menyoroti luasnya wilayah kerja UPTD PU yang mencakup tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta, Subang, dan Karawang. Meski mengakui kekuatan tim teknis yang dimiliki, Gubernur menilai masih ada kelemahan serius dalam pengendalian kebersihan dan keindahan jalan.

“Pola satu kilometer satu petugas kebersihan belum berjalan maksimal. Masih banyak sampah menumpuk karena petugasnya berpindah-pindah. Harusnya konsisten muter di satu jalur,” tegasnya.

Baca Juga:Surya Cipta Salurkan Bantuan Sarana Kebencanaan untuk Kabupaten SubangJenis-Jenis Diet Populer yang Bisa Kamu Coba

Tak hanya soal sampah, Gubernur juga meminta petugas dilengkapi kemampuan teknis dasar, seperti menambal tebing atau dinding yang longsor tanpa harus menunggu proyek besar. Menurutnya, cukup dengan peralatan sederhana seperti semen, pasir, batu, dan alat tukang, perbaikan ringan bisa langsung dilakukan.

Dalam arahannya, Gubernur menargetkan seluruh jalan provinsi di Jawa Barat harus terbebas dari sampah, reklame liar, spanduk semrawut, hingga tiang baliho berukuran besar yang mengganggu estetika dan keselamatan.

“Kalau masih ada baliho dan spanduk berantakan, itu kinerja tidak baik. Bisa dipotong honornya,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menegaskan bahwa tanah milik provinsi tidak boleh digunakan tanpa izin, termasuk oleh pedagang kaki lima yang menempati saluran air dan bahu jalan. Dalam inspeksi tersebut, Gubernur langsung memerintahkan penertiban lapak yang melanggar dan memberi tenggat waktu sebelum dilakukan pembongkaran.

Selain infrastruktur jalan, Gubernur turut menegur pihak sekolah dan aparat wilayah terkait kebersihan lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa area sekolah harus menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah dan tidak boleh dibiarkan kotor.

Inspeksi lapangan itu diwarnai interaksi langsung Gubernur dengan warga, pelajar, pedagang, hingga petugas lapangan. Gubernur menekankan bahwa penataan jalan bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal disiplin, kolaborasi lintas instansi, dan kepedulian bersama.

0 Komentar