KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, PERADI Subang Dorong Sosialisasi

KUHP dan KUHAP Baru
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Subang, Endang Supriadi.
0 Komentar

“KUHAP baru juga mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas sebagai upaya transparansi,” jelasnya.

Ia menilai pro dan kontra atas lahirnya undang-undang baru merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak untuk menguji undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:Gak Pake Ribet, di Subang Sekarang Bisa Cetak E-KTP Langsung di Kantor KecamatanMulai 1 Januari 2026, Petani Subang Bisa Tebus Pupuk Subsidi

“Tantangan utama saat ini adalah adaptasi seluruh penegak hukum dan masyarakat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru,” tambahnya.

Sebagai bentuk kontribusi, dia menyebut, DPC PERADI Subang telah melakukan sosialisasi bekerja sama dengan Tim Hukum Jabar Istimewa Jawa Barat melalui penyuluhan dan konsultasi hukum gratis.

Program ini, lanjut Endang, sejalan dengan gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Pesan kami kepada masyarakat Subang, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, mari tingkatkan kesadaran dan ketaatan hukum. Regulasi baru ini menekankan restorative justice yang berkeadilan, bukan semata-mata penghukuman,” pungkasnya. (cdp)

0 Komentar