Gak Pake Ribet, di Subang Sekarang Bisa Cetak E-KTP Langsung di Kantor Kecamatan

Cetak E-KTP Langsung di Kantor Kecamatan
di Subang Sekarang Cetak E-KTP Langsung di Kantor Kecamatan
0 Komentar

REALITAKITA – Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, kini semakin mudah dan efisien.

Warga tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), karena layanan tersebut sudah dapat dilakukan langsung di Kantor Kecamatan Cibogo Subang.

Kemudahan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cibogo, karena proses percetakan E-KTP kini lebih cepat, praktis, dan tidak berbelit-belit.

Baca Juga:Mulai 1 Januari 2026, Petani Subang Bisa Tebus Pupuk SubsidiRilis Akhir Tahun 2025 Polres Subang, Klaim Kriminalitas Turun 12 Persen

Inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik oleh pemerintah Kabupaten Subang.

Camat Cibogo, Yayan Sopyan, S.AN., A.Kp., menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang khususnya bapak Bupati Subang Reynaldi Putra dan ibu Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Subang Nunung Suryani yang telah memfasilitasi pelayanan e-KTP di Kecamatan Cibogo.

Sementara itu, Sekretaris Camat Cibogo Ida Halimah, mengungkapkan layanan percetakan E-KTP di kantor kecamatan bertujuan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan waktu dan biaya untuk pergi ke Disdukcapil. Cukup datang ke kantor kecamatan, prosesnya bisa langsung dilayani,” ujarnya.

Menurutnya, layanan percetakan E-KTP di Kecamatan Cibogo mencakup berbagai kebutuhan administrasi kependudukan. Mulai dari pencetakan E-KTP baru setelah perekaman, penggantian E-KTP rusak, hingga penggantian E-KTP hilang.

Selain E-KTP, Kantor Kecamatan Cibogo juga melayani pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen administrasi kependudukan lain sesuai kewenangan yang ada.

Ida Halimah menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta bayaran.

Baca Juga:Malam Pergantian Tahun, Pemkab Bandung Barat Larang Kembang ApiKuliner Subang: Nasi Goreng Mas Wito, Destinasi Wajib Saat Mudik 

Langkah ini merupakan bagian dari terobosan Pemerintah Kabupaten Subang melalui Disdukcapil dalam memperluas jangkauan pelayanan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di daerah.

Dengan adanya layanan cetak E-KTP di kecamatan, diharapkan dapat mengurangi antrean di Kantor Disdukcapil serta mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan masyarakat.

0 Komentar