RealitaKita – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis. Ketiga aplikasi tersebut diduga digunakan oleh masyarakat untuk bermain judi online.
Budi menjelaskan bahwa menurut data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo, terdapat sekitar 20-30 aplikasi VPN yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
“Nah, per kemarin itu, tiga (VPN) dulu kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online,” ujar Budi saat ditemui oleh awak media di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:Fitur Lirik Spotify Kini Tersedia Lagi untuk Pengguna GratisanGadget Apple Bisa Dibuka dengan Denyut Jantung di Masa Depan
Ketika ditanya mengenai tiga aplikasi VPN gratis yang diblokir Kominfo, Budi enggan memberitahukannya. Ia beralasan bahwa tidak menyebutkannya untuk menghindari para pemain judi online beralih ke aplikasi VPN gratis lainnya.
Disampaikan bahwa Kominfo akan terus mengevaluasi, khususnya aplikasi VPN gratis lainnya. Apabila ditemukan bahwa masyarakat menggunakan aplikasi tersebut untuk bermain judi online, maka Kominfo akan langsung memblokirnya dengan tegas.
“Secepatnya. Pokoknya, tiga VPN duluan karena indikasinya ini jelas nih. Nanti kita lihat lagi terus. Ini kan dinamis,” jelasnya.
Sedangkan terkait nasib VPN berbayar, Budi mengatakan bahwa sejauh ini belum menjadi sorotan Kominfo. Menurutnya, pengguna dari layanan tersebut adalah kalangan menengah ke atas, sedangkan VPN gratis banyak dipakai oleh rakyat kecil.
“Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan kan malas. Maksudnya, kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi, kalau VPN berbayar tidak kooperatif, ya dengan segala hormat kita blokir,” pungkasnya.