RealitaKita – Dompet digital DANA berkomitmen mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas praktik judi online. Pada Kamis, 25 Juli, audiensi antara kedua pihak dihadiri oleh CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, dan Staf Khusus Menteri Kominfo, Sugiharto.
Vince Iswara menyatakan bahwa DANA menyediakan infrastruktur untuk memudahkan transaksi keuangan pengguna dan berusaha mencegah penyalahgunaan transaksi. Ia menegaskan komitmen DANA dalam menindak tegas pelanggaran dan mendukung pemberantasan perjudian online sebagai mitra Kominfo.
DANA selalu patuh pada peraturan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam operasionalnya. “Kami akan terus mendukung upaya pemerintah dan otoritas dalam memberantas judi online serta aktif dalam pelaporan,” kata Vince dalam keterangan tertulis pada Rabu, 31 Juli 2024.
Baca Juga:Telkomsel Memperkenalkan GraPARI Nusantara di IKNApple Baru Saja Meluncurkan iOS 17.6 dengan Perbaikan Signifikan, Begini Cara Menginstalnya di iPhone
Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang merugikan masyarakat dan sektor teknologi finansial (fintech). Praktik ini menyebabkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan dan berdampak negatif pada ekosistem ekonomi digital.
Judi online juga menghambat peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara berbagai pelaku ekosistem digital dan pemerintah untuk mengatasi dan memberantas judi online serta merumuskan regulasi yang tepat.
Sebagai bagian dari upaya mendukung Kominfo, DANA memberikan informasi mengenai berbagai jenis penipuan judi online:
1. Situs Judi Online dengan Tawaran Keuntungan Besar dan Mudah
Perjudian online sering dilakukan melalui situs yang menawarkan keuntungan besar dengan usaha minimal. Situs-situs ini sering kali mencantumkan logo Penyelenggara Jasa Pembayaran secara ilegal, meskipun Penyelenggara Jasa Pembayaran Non-Bank seperti DANA tidak terafiliasi dengan perjudian online.
2. Judi Online Berkedok Game Online di Toko Aplikasi Resmi
Aplikasi judi online sering tersedia di toko aplikasi resmi dengan tampilan mirip game online biasa. Aplikasi ini biasanya tidak memiliki lisensi resmi dan tidak cocok untuk semua usia. Fitur perjudian disembunyikan dengan menawarkan hadiah menarik.
3. Iklan Judi Online
Penipuan judi online memanfaatkan iklan di media sosial yang menampilkan gambar dan informasi menyesatkan. Iklan ini sering menggunakan logo Penyelenggara Jasa Pembayaran secara ilegal. Penipu menggunakan berbagai alasan untuk menunda atau menolak permintaan penarikan, sehingga pemain mengalami kerugian.