Realita Kita – Seorang peretas game Nintendo Switch telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Pelaku diduga telah berhasil mengumpulkan jutaan yen, yang jika dikonversi sekitar ratusan juta rupiah, dari hasil penjualan Pokemon yang ilegal.
Individu yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Yoshihiro Yamakawa. Yamakawa, yang merupakan seorang dekorator interior di Kota Uji, Prefektur Kyoto, Jepang, juga memiliki sampingan sebagai pedagang Pokemon ilegal di dalam permainan yang dikenal dengan judul Pokemon Violet.
Pria berusia 36 tahun ini ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat, karena diduga telah memalsukan data Pokemon dan menjual monster yang langka di platform game buatan Nintendo, seperti yang dilansir oleh detikINET dari NHK pada Rabu (17/4/2024).
Baca Juga:Kominfo Siap Tindak Tegas Game yang Melanggar Aturan KlasifikasiSeorang Pembalap F1 Lewis Hemilton Kesulitan Saat Mainkan Game Jadul PS1
Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, Yamakawa menggunakan alat spesial untuk mengubah statistik monster yang terdapat di dalam permainan Pokemon Violet. Tindakan ini dilakukannya mulai dari bulan Desember 2022 hingga Maret 2024, dan barang-barang yang dihasilkan dari perbuatannya tersebut ia jual dengan harga sekitar 13 ribu yen atau sekitar Rp 1,3 juta.
Diketahui bahwa Yamakawa mempromosikan barang dagangannya yang ilegal melalui situs-situs jual-beli barang game. Ia berhasil menarik perhatian dari para pemain game lain dengan judul iklannya yang menarik, seperti “Hanya saat ini! Pesan 6 monster hanya dengan harga 4.000 yen”.
Monster yang dijual oleh Yamakawa adalah monster dengan status yang langka, seperti monster yang memiliki warna yang berbeda atau monster yang sulit untuk dipelihara. Selain itu, ia juga menerima permintaan khusus dari para pelanggannya.
Yamakawa akhirnya ditangkap pada tanggal 9 April. Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saya melakukan hal ini untuk mencari nafkah,” ujar Yamakawa.
Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka mengungkapkan bahwa penjualan data palsu yang dilakukan oleh Yamakawa dapat mencapai jumlah yang cukup besar, yakni ratusan juta rupiah.
Terhadap alat spesial yang digunakan oleh tersangka, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa perangkat lunak tersebut dapat diunduh secara gratis di internet. Mereka juga menyebutkan bahwa pengguna tidak memerlukan pengetahuan khusus atau keahlian tertentu untuk dapat menggunakan alat tersebut.