Sesuatu yang membatatalkan puasa memang sangat perlu dihindari dan dijauhi agar puasa lancar dan berkah
Sesuatu yang membatalkan puasa ada beberapa point yang harus diketahui agar tidak dikerjakan.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam.
Baca Juga:9 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan, Manis dan MenyehatkanPenuh Berkah! Berikut 19 Ucapan Menyambut Ramadhan 2024 untuk Twibbon Ramadhan
Selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puasa sah dan pahala maksimal.
Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi pahala:
1. Makan dan Minum Sengaja:
Memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh melalui mulut dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
Hal ini termasuk muntah disengaja, menelan ludah berlebih, dan memasukkan obat melalui mulut.
2. Berhubungan Seksual:
Berhubungan seksual dengan pasangan sah atau zina saat puasa membatalkan puasa dan wajib diqodho (diganti) dan dikafarat (denda).
3. Keluarnya Mani dengan Sengaja:
Keluarnya mani dengan sengaja, seperti karena masturbasi atau mimpi basah, membatalkan puasa.
4. Haid dan Nifas:
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan wajib mengqodho puasanya di hari lain.
5. Murtad:
Meninggalkan agama Islam dengan sengaja membatalkan puasa dan wajib mengqodho serta bertaubat.
6. Gila:
Baca Juga:Cara Memindahkan Stiker Telegram ke WA, Stiker Favorite Berpindah Seketika!Rekomendasi 5 Aplikasi Freelance Penghasil Uang Terpercaya
Orang yang mengalami gangguan jiwa (gila) tidak diwajibkan berpuasa dan wajib mengqodho puasanya di hari lain.
7. Sengaja Memasukkan Benda ke Dalam Tubuh:
Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh seperti telinga, hidung, dan anus dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
8. Muntah dengan Sengaja:
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
9. Menelan Ludah Berlebih:
Menelan ludah berlebih dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
Dalam Islam, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa menurut empat imam mazhab yang diikuti oleh umat Islam.
Sesuatu yang Membatalkan Puasa menurut 4 Imam Mazhab:
Berikut adalah penjelasannya dalam bahasa Indonesia:
- Imam Abu Hanifah: Menurut Imam Abu Hanifah, puasa dapat dibatalkan oleh beberapa hal, seperti makan atau minum secara sengaja, berhubungan badan, muntah dengan sengaja, haid, nifas, atau memakan sesuatu yang dianggap sebagai pengganti makanan, misalnya gumpalan debu atau tanah.
- Imam Malik: Imam Malik juga menganggap bahwa makan dan minum secara sengaja akan membatalkan puasa. Selain itu, berhubungan badan juga dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa menurut Imam Malik.
- Imam Asy-Syafi’i: Menurut Imam Asy-Syafi’i, hal-hal yang membatalkan puasa antara lain makan dan minum dengan sengaja, berhubungan badan, muntah dengan sengaja, serta haid dan nifas.
- Imam Ahmad bin Hanbal: Imam Ahmad bin Hanbal juga sependapat bahwa makan dan minum secara sengaja, berhubungan badan, muntah dengan sengaja, serta haid dan nifas dapat membatalkan puasa.