Realita Kita – Nintendo telah memenangkan kasus gugatan terhadap Tropic Haze setelah melancarkan tindakan hukum selama seminggu. Tropic Haze, sebuah perusahaan yang telah lama menjadi fasilitator dalam pembajakan permainan milik Nintendo, akhirnya kalah di pengadilan.
Menurut laporan, Nintendo diberitakan akan menerima kompensasi sebesar USD 2,4 juta, setara dengan Rp 38 miliar.
Tropic Haze dituduh melakukan pembajakan melalui emulator yang mereka kembangkan, yang dikenal sebagai Yuzu. Dengan menggunakan Yuzu, perusahaan ini berhasil melewati beberapa lapisan enkripsi pada Switch, memungkinkan permainan Nintendo untuk dimainkan di platform lain seperti Steam Deck.
Baca Juga:HP Semakin Canggih, Travelling Tidak Hanya Jalan-jalanApple Meluncurkan MacBook Air Terbaru dengan Chip M3, Performa Lebih Kencang!
Dalam gugatannya, Nintendo menyatakan bahwa Tropic Haze bertanggung jawab atas penyebaran ilegal permainan The Legend of Zelda: Tears of the Kingdom. Mereka mengklaim bahwa permainan tersebut telah dibajak sebanyak satu juta kali sebelum dirilis.
Selain itu, dalam pengaduan tersebut juga diungkapkan bahwa halaman Patreon Yuzu menerima setidaknya USD 30 ribu per bulan, sekitar Rp 472 juta. Tropic Haze juga memberikan pembaruan harian, akses awal, dan fitur khusus kepada pelanggan untuk permainan Tears of the Kingdom.
Selain pembayaran ganti rugi, kesepakatan tersebut juga memutuskan untuk menutup emulator Yuzu dan semua layanannya. Hal ini berarti produk lain dari Tropic Haze, seperti Citra yang merupakan emulator Nintendo 3DS, juga akan dihentikan.
Keputusan ini sesuai dengan keinginan Nintendo, yang tidak hanya mengincar kerugian finansial tapi juga ingin menghapus keberadaan Yuzu secara keseluruhan, termasuk kendali atas domain dan akun media sosialnya.
Untuk informasi tambahan, Yuzu adalah emulator Nintendo Switch yang diluncurkan pada tahun 2018 dengan menggunakan bahasa pemrograman C++. Dengan Yuzu, para pemain bisa memainkan permainan Nintendo Switch di perangkat lain seperti PC atau ponsel.
Ini bukan pertama kalinya Nintendo mengambil tindakan hukum terhadap pengembang emulator. Pada tahun 2021, situs hosting ROM bernama RomUniverse diminta membayar USD 2,1 juta sebagai ganti rugi atas pelanggaran hak cipta dan merek dagang federal.
Selain itu, pada tahun 2018, Nintendo juga menerima ganti rugi sebesar lebih dari USD 12 juta setelah berhasil menggugat LoveRETRO dan LoveROMs.