Realita Kita – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merespons rencana pembatasan penjualan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps yang diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
APJII, yang terdiri dari penyedia layanan fixed broadband, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Meski demikian, APJII memberikan tiga rekomendasi kepada Menkominfo Budi terkait kemungkinan penerapan batasan minimal 100 Mbps pada paket internet fixed broadband.
“Kami telah menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, memberikan insentif kepada ISP (penyedia jasa internet/internet service provider – red) atau operator yang bersedia beroperasi di area non-komersial. Kedua, mengatasi biaya regulasi, terutama di pemerintahan daerah, dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah untuk pengembangan jaringan internet. Ketiga, memberikan tambahan frekuensi unlicense untuk ISP,” ungkap Ketua APJII, Muhammad Arif Angga, yang di berikan kepada detikINET pada Selasa (30/1/2024).
Baca Juga:Microsoft Malah Terseret ke Dalam Kasus Foto Mesum AI Taylor SwiftElon Musk Implantasi Chip ke Otak, Publik Khawatir Manusia Cyborg
Diskusi antara APJII dan Kementerian Kominfo mengenai wacana pembatasan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps telah berlangsung. Rapat koordinasi tersebut diadakan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (24/1) lalu.
“Kami mendukung peningkatan kualitas internet di Indonesia,” ujar Arif.
Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kesepakatan terkait masukan yang diberikan oleh APJII.
“Beliau sependapat karena untuk mencapai target 100 Mbps secara menyeluruh, diperlukan kebijakan-kebijakan baru,” tambah Arif.