REALITAKITA – Hacker Conor Brian Fitzpatrick, yang dikenal dengan nama Pompurin, telah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena mengoperasikan forum peretasan populer Breach Forums.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) awalnya menuntut Fitzpatrick dengan hukuman penjara selama 188 bulan atau 15,7 tahun, namun pengadilan akhirnya memutuskan hukuman penjara 20 tahun dengan pembebasan yang diawasi selama 20 tahun.
Sebagai bagian dari hukuman, Fitzpatrick akan menjalani dua tahun pertama sebagai tahanan rumah dengan pelacakan GPS dan perawatan kesehatan mental.
Baca Juga:Huawei bersiap meluncurkan Huawei P70, dan berikut adalah informasi spesifikasinya yang telah bocorBocoran Spesifikasi Redmi K70 Ultra, Menggunakan Dimensity 9300 Terbaik
Dikutip dari CNBC oleh Realitakita.com (23/1/2024) Selama tahun pertamanya, dia dilarang menggunakan internet dan petugas diizinkan menginstal software pemantauan di komputernya.
“Pada tahun pertama setelah pembebasannya, terdakwa tidak diizinkan memiliki akses internet,” tulis putusan hukum, seperti yang dikutip oleh Bleeping Computer pada Senin (22/1/2024) lalu.
Setelah tahun pertama, Fitzpatrick dilarang melakukan penjualan atau menawarkan barang di internet tanpa persetujuan dan izin dari pengadilan atau petugas masa percobaan.
Hukuman juga mencakup kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian korban, dengan jumlahnya akan diumumkan di kemudian hari.
Breach Forums, sebuah forum hacker yang bertahan selama satu tahun, dikenal karena menjadi tempat bagi Bjorka yang mengaku memiliki dan menjual data lembaga serta tokoh Indonesia, termasuk registrasi SIM prabayar, BPJS Kesehatan, dan Peduli Lindungi.
Forum ini muncul tidak lama setelah pembubaran Raid Forums, sebuah situs serupa, oleh penegak hukum pada Maret 2022.
Dalam keputusan hukum ini, kita menyaksikan akhir perjalanan Pompurin, sang Raja Hacker Breach Forums.
Baca Juga:Lenovo Tab K11 Resmi Meluncur Tablet Kembaran M11 dengan Layar Luas dan Performa Unggulan!4 Ikan cupang Termahal Terbaik dan penjelasan di balik mahalnya ?
Dengan vonis penjara 20 tahun dan pembatasan ketat, harapannya adalah menjadi peringatan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia peretasan. Semoga keadilan ini membawa kedamaian bagi para korban yang terkena dampak.
(hil/hil)