Jika proses registrasi online terasa sulit, pelanggan dapat mengunjungi XL Center terdekat secara langsung. Pastikan membawa KTP dan KK, dan petugas di XL Center akan membantu melalui proses registrasi.
Untuk memeriksa status registrasi kartu XL, pelanggan dapat menggunakan kode UMB *123*444# melalui panggilan.
Secara keseluruhan, registrasi kartu XL merupakan suatu tindakan yang wajib dilakukan oleh pelanggan, baik yang baru maupun yang sudah lama, sesuai dengan regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga:5 Penginapan Di Ciater dengan Kolam Air Panas Untuk Healing Retreat TerbaikTerbaru ! Metamorfosis Nama Fave Hotel Subang Berganti Menjadi Laska Hotel Subang Mulai Januari 2024
Proses registrasi dapat dilakukan melalui berbagai metode, yakni secara online melalui situs resmi XL dengan menyertakan NIK dan nomor KK, atau melalui SMS dengan format yang ditentukan.
Alternatifnya, pelanggan dapat memilih registrasi secara offline dengan mengunjungi XL Center terdekat, di mana petugas XL Center akan membantu melalui proses ini.
Penting untuk diingat bahwa registrasi kartu XL adalah langkah yang tidak hanya memastikan akses ke layanan, tetapi juga mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai pelengkap, pelanggan dapat melakukan pengecekan status registrasi melalui kode UMB *123*444# melalui panggilan telepon.
Dengan demikian, pemahaman dan pelaksanaan registrasi kartu XL menjadi kunci untuk memanfaatkan layanan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(hil/hil)