Beberapa daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih baik dan tingkat inflasi yang lebih rendah cenderung memiliki UMK yang lebih tinggi,
sementara daerah dengan kondisi sebaliknya cenderung memiliki UMK yang lebih rendah.
Selain itu, faktor-faktor lain seperti tingkat produktivitas, kemampuan perusahaan, dan kebutuhan hidup layak juga turut memengaruhi besarnya UMK di tiap daerah.
Baca Juga:2 Cara Bikin Status WA Ada Lagunya, Dengan Aplikasi dan Tanpa Aplikasi!30 Kumpulan Status WA Sindiran Buat Orang Sombong yang Bikin Tersenyum
Selain itu, perbedaan struktur ekonomi, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan di tiap daerah juga dapat memengaruhi besarnya UMK.
Dengan demikian, perbedaan besarnya UMK di tiap daerah disebabkan oleh berbagai faktor, dan penetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial di masing-masing daerah.
Cara Pemerintah Menentukan UMK di Tiap Daerah
Pemerintah menentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di tiap daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga.
Penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK antara lain adalah kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja.
Pemerintah daerah juga dapat menetapkan UMK berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaga terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Penetapan UMK juga harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh, serta tidak boleh merugikan salah satu pihak.
Baca Juga:Produk Mayora Apa Saja? Cek Daftar Produk Mayora di SiniCara Cek KJP Pakai NIK Tahap 2 Tahun 2023 Lengkap!
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan UMK berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaga terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Penetapan UMK juga harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh, serta tidak boleh merugikan salah satu pihak.
Dengan demikian, penetapan UMK di tiap daerah dilakukan berdasarkan kajian yang cermat dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, serta memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial di masing-masing daerah.
Perihal kenaikan UMK Bandung 2024 sebesar 3,97% tersebut bisa dikatakan masih di bawah angka inflasi tahun 2023 yang sebesar 4,81%.
Namun, kenaikan UMK Bandung 2024 tersebut dinilai sudah cukup untuk menjaga daya beli pekerja. (Jni)